Bantuan BNPB Diduga Disalahgunakan, LSM Lapor ke Bawaslu
LSM Masyarakat Peduli Keadaan Kesejahteraan dan Transparansi (Mapekat) berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu Surabaya. Massa menuntut agar kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diduga diselewengkan untuk kampanye salah satu paslon Pilkada Surabaya.
Sekitar 20 anggota LSM ini berorasi dan membawa spanduk bertuliskan "Usut tuntas korupsi bantuan penanggulangan bencana nasional oleh PLT Ketua Demokrat Surabaya" serta beberapa tulisan lainnya. Mereka mendesak Bawaslu Kota Surabaya segera menindak dugaan penyalahgunaan bansos ini.
"Bahwa ini adalah penyalahgunaan jabatan yang berupa tindak pidana korupsi, karena ini adalah bantuan penanggulangan bencana nasional tersebut," kata anggota LSM Mapekat, Setyo Winarto, pada Sabtu 5 Desember 2020.
Seperti diketahui, Bawaslu Surabaya telah menerima laporan dugaan penyalahgunaan bansos BNPB untuk kampanye Machfud-Mujiaman yang diduga dilakukan Plt Ketua Partai Demokrat Surabaya, Lucy Kurniasari. Pengunjuk rasa menilai bahwa Bawaslu lamban menangani kasus tersebut.
"Kami menilai bahwa Bawaslu Kota Surabaya khususnya di dalam penanganan kasus ini sangat lamban, cenderung kurang profesional," tambah Winarto.
Selain mendesak mengusut tuntas kasus ini, pengunjuk rasa juga menuntut Bawaslu Surabaya berani menyatakan bahwa dugaan penyelewengan bansos BNPB merupakan tindak pidana.
"Bahwa Bawaslu Kota Surabaya untuk berani menyatakan bahwa tindak pidana pelanggaran pemilu ini dilakukan oleh Partai Demokrat, khususnya adalah Plt Ketua Demokrat Surabaya Lucy Kurniasari. Atau Bawaslu mestinya membuat surat yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya bahwa ini adalah murni kejahatan tindak pidana korupsi," tuntut Winarto.
Setelah berorasi, pengunjuk rasa ditemui Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya Indra Fajar. Dan akan menyampaikan tuntutannya kepada pimpinannya. "Secara prinsip kami terima laporan yang bersangkutan sebagai pengaduan, sehingga nanti akan kami sampaikan ke jajaran pimpinan," kata Indra.
Perihal perkembangan laporan dugaan penyelewengan bansos BNPB tersebut, Indra menolak berkomentar banyak. "Jadi masih ada tahapan-tahapan pencarian keterangan. Pimpinan yang berhak menjawabnya,” pungkas dia.