Bantuan Bencana, Menko Muhadjir: Rumah Rusak Berat Rp60 Juta
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah akan menaikkan standar biaya bantuan rumah rusak pasca bencana.
Keputusan tersebut dicetuskan berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo menaikkan biaya bantuan pada bencana gempa bumi Cianjur satu tahun silam.
"Memperhatikan arahan Presiden, akan ada perubahan bantuan stimulan yang akan dikeluarkan Dana Siap Pakai BNPB," ujar Muhadjir. usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, di Kantor Kemenko PMK, Selasa 21 November 2023.
Sejak 2010, biaya bantuan rumah rusak dari BNPB sebesar Rp50 juta untuk rumah rusak berat, Rp25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan. Kemudian, diusulkan untuk ditambahkan menjadi Rp60 juta untuk rumah rusak berat, Rp30 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rumah rusak ringan.
"Tentu saja dengan perkembangan waktu, harga material semakin naik, terakhir bencana Cianjur diperkirakan dana segitu tidak cukup untuk membangun rumah yang layak untuk penyitas bencana. Bapak Presiden menghitung akhirnya dinaikkan menjadi 60 juta (rupiah), 30 juta, 15 juta," ungkapnya.
Langkah selanjutnya, akan dilakukan penyusunan Peraturan Badan (Perban) tentang standar bantuan stimulan rumah rusak pasca bencana. Dan juga akan dilakukan kajian dan analisis penentuan nilai standar insentif rumah untuk penyusunan Perban.
"Untuk implementasinya akan dikeluarkan melalui peraturan BNPB," ucap Muhadjir.
Dalam Kesempatan RTM yang dilaksanakan secara hybrid tersebut, hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BNPB Suharyanto, Deputi PMK Setkab Yuli Harsono, perwakilan Kemenlu, Setneg, Kemendagri, Kemenkeu, BPKP.