Bantuan Akidi Tio, Pejabat Disebut jadi Aktor Kebohongan Publik
Polemik tentang bantuan bodong anak Akidi Tio senilai Rp 2 triliun direspon oleh sejumlah pakar. Sorotan juga diarahkan pada pejabat yang menyebabkan berita bohong membesar. Pakar menilai pejabat publik juga patut disanksi atas membesarnya kebohongan tersebut.
Sanksi Pejabat Publik
Kasus bantuan bodong anak Akidi Tio membesar setelah seremonial bantuan dilakukan di Mapolda Sumsel, 26 Juli 2021 lalu. Sejumlah pejabat menurut Sosiolog Universitas Nasional Sigit Rochadi, juga turut memberikan pernyataan meyakinkan tentang bantuan senilai Rp 2 triliiun itu.
"Tindakan sanksi juga harus diberikan kepada pejabat publik karena Heriyanti tidak mungkin mencuat tanpa bantuan pejabat publik," kata Sigit dikutip dari cnnindonesia.com, pada Kamis 5 Agustus 2021.
Menurutnya, pemberikan sanksi akan menimbulkan efek jera pada pejabat untuk tidak kembali menjadi aktor kebohongan publik.
Pejabat Tak Pakai Nalar Kritis
Dorongan sanksi pada pejabat juga diberikan oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Hamid Awaluddin. Pada kasus janji sumbangan dari anak Akidi Tio, Hamid menyebut jika pejabat tak pakai nalar kritis saat berhadapan dengan bantuan itu.
Kasus sumbangan bodong keluarga Akidi Tio pun bukan yang pertama terjadi. Ia menyebut janji bodong seorang pengusaha yang akan memberikan rumah di Palu, Sulawesi Tengah, setelah bencana likuifaksi. Sementara hingga kini janji itu tak terealisasi, justru si pembohong diganjar Bintang Mahaputra.
Selain dorongan sanksi pada pejabar, Hamid juga menekankan hukuman pidana pada Heriyanti, sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas tersebarnya bantuan bodong dari keluarga Akidi Tio. (Cni)
Advertisement