Bantu Urus Paspor Pakai Dokumen Palsu, Pelaku Diringkus Polisi
Tiga pelaku pembuat dokumen palsu diringkus Polres Kediri, Jawa Timur. Masing masing adalah Harun Arrasyid (27 tahun), Suharto (51), Ilham Perdana (24), ketiganya tercatat sebagai warga asal Blitar dan Surabaya. Kasus ini sendiri terungkap setelah polisi melakukan pendalaman serangkaian penyelidikan.
Dari keterangan Polres Kediri, dalam menjalankan aksinya, mereka membuka biro jasa untuk membantu pelayanan kepengurusan segala macam dokumen, termasuk di antaranya paspor.
Status ketiga pelaku ini adalah karyawan dan pemilik. Suharto dan Ilham Perdana diketahui selama ini bekerja ikut Harun Ar-Rasyid yang berstatus sebagai pemilik biro jasa tersebut.
Selama membantu mengurus paspor, mereka menggunakan dokumen pelengkap sebagai penunjang persyaratan. Dokumen persyaratan yang diajukan tersebut ternyata diduga palsu.
Dari data yang dihimpun, pengungkapan perkara ini berawal ketika anggota Resmob Satreskoba Polres Kediri mendapat informasi terkait adanya sebuah rumah di kawasan Perumahan Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, yang diduga digunakan untuk menyimpan obat-obatan terlarang.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sana. Setelah digeledah dan dilakukan pemeriksaan, ternyata justru ditemukan dokumen palsu dan akta autentik lainnya. Belakangan diketahui, ternyata dokumen palsu ini milik seseorang berinisial BB. Keberadaan BB sendiri sampai sekarang belum diketahui rimbanya. Sehingga polisi menetapka BB sebagai DPO .
Penggerebekan kemudian berlanjut ke lokasi perumahan kontrakan di daerah Perumahan Sukorejo Indah. Di lokasi ini polisi memergoki ketiga pelaku beserta barang bukti sebuah dokumen yang diduga palsu serta kelengkapan alat pembuatnya.
Guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku langsung dibawa ke Unit Reskrim Polres Kediri untuk penyelidikan.
"Dapat kami simpulkan jika para tersangka ini membuat dokumen sebagai persyaratan, pesanan dari masyarakat untuk mencari pekerjaan. Di samping itu, para pemohon juga ingin dibantu pembuatan dokumen karena ingin umrah atau menjadi TKI. Mereka ingin dibantu karena persyaratan dokumenya dirasa kurang," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Rabu 4 Maret 2020.
Dari barang bukti yang diamankan terdapat dokumen paspor. Paspor ini dinyatakan asli, hanya saat mengurusnya ke kantor imigrasi mereka menyusupkan beberapa dokumen penunjang yang diduga palsu.
Karena dianggap telah melakukan tindak pidana dengan membuat, menggunakan, dan pemalsuan akta autentik untuk melengkapi persyaratan pembuatan paspor. Penyidik Polres Kediri menjerat tersangka dengan pasal 96A UU RI NO 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan atau pasal 264 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan akta autentik atau dokumen, dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.
Advertisement