Bantu Paslon di Pilkada Pacitan, ASN Pemkot Surabaya Kena Sanksi
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memberikan sanksi kepada salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dinilai telah melakukan pelanggaran netralitas pada Pilkada di luar wilayah Surabaya.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, sanksi itu diberikan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) M. Afghani Wardhana. sesuai dengan rekomendasi dari KASN.
"Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Febri, kepada awak media, Rabu, 4 November 2020.
Pengaturan tentang netralitas ASN, kata Febri, sudah diatur dengan sangat jelas, tegas dan terperinci. Hal itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, lanjut Febri, hal tersebut juga tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak," ungkapnya.
"Sanksi administrasi kan ada tingkatannya. Intinya kita sudah melaksanakan sesuai dengan rekomendasi KASN. Sanksi administrasi berupa hukuman disiplin itu ada di PP 53," tambah Febri.
Sementara itu, Kepala Dispora Surabaya, M. Afghani Wardhana membenarkan, bahwa sanksi yang dia terima itu terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar Kota Surabaya. "Tepatnya di Kabupaten Pacitan," kata Afghani.
Atas pelanggaran tersebut, Afghani mengungkapkan jika dirinya sudah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. "Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menindaklanjuti surat rekomendasi dari KASN. Perihal penjatuhan sanksi disiplin kepada ASN yang ditemukan melanggar netralitas Pilkada.
Febri mengatakan, surat dari KASN tertanggal 15 April 2020 itu diterima Pemkot pada 8 Mei 2020. Kemudian, ditindaklanjuti pada tanggal 19 Juni 2020. Surat balasan kepada KASN terkait permohonan laporan data-data bukti pendukung perihal adanya dugaan pelanggaran ASN yang dimaksudkan.
"Kita langsung menindaklanjuti dan mengajukan surat permohonan balasan kepada KSAN, sebagai dasar pertimbangan untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi,” kata Febri, Senin, 2 November 2020.