Bantu Aborsi Novia, Bripda Randy Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menuntut polisi non aktif Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terdakwa kasus aborsi dengan pidana selama tiga tahun, enam bulan penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa 12 April 2022, terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan membantu perbuatan aborsi terhadap kekasihnya Novia Widyasari Rahayu.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bripda Randy digelar di Ruang Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 14.15 hingga 14.30 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati. Materi tuntutan dibacakan langsung oleh JPU, Ivan Yoko.
Dalam tuntutannya, Ivan meminta majelis hakim menyatakan Bripda Randy terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur di pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Yakni sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari JPU pada sidang perdana perkara ini.
Pasal 348 ayat (1) KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan'.
Sedangkan pasal 56 ayat (2) KUHP menyatakan 'Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan'.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Ivan Yoko saat membacakan materi tuntutan Selasa 12 April 2022.
Beberapa hal yang memberatkan dan meringankan polisi non aktif asal Pasuruan itu juga dibacakan JPU dalam persidangan. Antara lain perbuatannya meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui kesalahannya, serta tidak menyesali perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," tegas Ivan.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Sunoto memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya terkait pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya. Pledoi diagendakan pada tanggal 19 April 2022, baik dari penasihat hukum maupun dari terdakwa.
"Tuntutan 3 tahun enam bulan sudah maksimal. Untuk barang bukti itu ada yang dirampas untuk dimusnahkan dan ada yang dikembalikan kepada yang berhak," ucap Ivan kepada wartawan usai menggelar sidang.
Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu, mantan kekasih Bripda Randy yang digelar, Kamis 17 Februari 2022, JPU mendakwa polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis, 2 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Advertisement