Banting Draf, Badan Kehormatan Dewan Akan Panggil Anggota PSI
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya akan memanggil anggota dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Alfian Limardi. Hal ini terkait kasus pembuangan draf Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Surabaya, pada saat rapat anggaran Dinas di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin 4 November 2019.
Alfian dinilai tidak beretika pada saat rapat pembahasan RAPBD Surabaya 2020 Diskominfo dengan membanting, dan marah-marah saat rapat.
"Ya jelas, kami akan panggil beliau, Alfian, untuk meminta klarifikasi atas perisitiwa kemarin di Komisi B," kata Ketua BK DPRD Surabaya Badru Tamam, Kamis 7 November 2019 di DPRD Kota Surabaya.
Pemanggilan terhadap Alfian diagendakan pada minggu ini atau minggu depan selepas pembahasan RAPBD. Sehingga tidak mengganggu jalannya rapat pembahasan RAPBD.
"Bisa minggu ini, atau paling tidak ya minggu depan. Setelah hari Senin. Biar tidak mengganggu agenda dewan dan Pemkot dalam pembahasan RAPBD," kata Badru.
Setelah pemanggilan, nantinya Badru dan anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya akan melakukan rapat internal Badan Kehormatan untuk mengambil sikap terkait peristiwa dan klarifikasi Alfian.
"Nanti kita pingin tahu alasannya. Setelah itu baru ada sikap ya," sambung Badru.
Politisi PKB tersebut menduga, tindakan yang dilakukan Alfian, semata-mata karena tidak puas dengan draf RKA RAPBD yang diberikan oleh Diskominfo Surabaya.
"Saya duga begitu. Makanya kan, kita butuh klarifikasi. Apakah itu bentuk kemarahan, ketegasan, atau tidak puas. Ya paling itu kejadian insidentil dan tidak direncanakan," katanya.
Sebelumnya, pimpinan Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya menegur sikap Alfian Limardi. Ia menilai sikap Alfian tak beretika saat rapat dengan Kepala Dinas Kominfo Muhammad Fisker.
Alfian disebut spontan langsung marah dan membuang draf RAPBD di hadapan Fikser.
"Saya bilang ya sikap Pak Alfian yang tersulut emosi dan membuang draf APBD di depan Kepala Dinas Fisker," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno di DPRD Kota Surabaya, Selasa 5 November 2019.
Boleh saja anggota dewan kritis, namun tetap berada di tatanan etika. Menurut Anas, jika ada dinas yang salah dalam RKA RAPBD, semestinya bisa ditegur atau dibicarakan dengan baik-baik, tanpa membuang draf tersebut.
Padahal, menurut Anas, draf RKA RAPBD dari Diskominfo sudah benar dan tidak ada masalah yang rumit.
"Permasalahannya, Pak Alfian menganggap ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen yang tidak ditulis oleh Diskominfo di RKA. Tapi ya sudah benar-benar tidak semua harus ditulis di situ, kan. Sekarang sudah sepakati, tiba-tiba dia ada salah. Seharusnya dicek dulu dan ditanyakan," ujar Anas.
Alfian saat dikonfirmasi mengatakan, persoalan dalam pembahasan RKA RAPBD tersebut sudah selesai. Ia menjelaskan bahwa di RKA ada angka yang loncat sehingga otomatis dipertanyakan.
"Saat saya tanyakan mereka sempat kaget juga. Saya protes secara spontan. Wajar donk saya tanyakan selaku dewan, ini kan uang rakyat. Tapi udah dijelaskan dan clear. Untuk berikutnya kami meminta PPN-nya ditampilkan sehingga jelas," ujarnya membela diri.
Advertisement