Bantai Warga Sipil di Afghanistan, Tentara Australia Dikecam
Tindakan brutal tentara Australia yang membunuhi warga sipil Afghanistan selama empat tahun antara 2009-2013, mendapat kecaman dalam sejumlah organisasi kepemudaan di Indonesia.
"Apa yang dilakukan oleh pasukan khusus tentara Australia tersebut dinilai telah melanggar Konvensi Jenewa Protokol Pertama," ungkap Bintang Wahyu Saputra, Ketua Umum PB SEMMI mewakili keenam OKP di Jakarta, Rabu 9 Desember 2020.
Sebanyak enam Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) tingkat nasional menyatakan sikapnya atas kasus di Afghanistan itu. Selain PB SEMMI (Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia), penyataan keprihatinan atas tragedi kemanusiaan di Afghanistan itu, disampaikan DPP IPTI (Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia), PP Perisai, HIMMA (Alwashliyah), Pemuda Katolik, dan GAMKI.
Konvensi Jenewa 1949 adalah serangkaian aturan untuk memperlakukan warga sipil, tawanan perang, dan tentara yang berada dalam kondisi tidak mampu bertempur.
Sedikitnya ada 196 negara yang telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi Jenewa 1949. Salah satunya Australia.
"Karena itu, sekali lagi kami menyatakan apa yang dilakukan pasukan Khusus Australia di Afghanistan adalah tindakan barbar, brutal dan sangat memalukan bagi negara tentara yang negaranya telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949," tegas Bintang.
Ia menjelaskan, militer Australia (ADF) telah memecat sebanyak 19 personel pasukan khususnya. Hal ini ditemukan setelah hasil investigasi melaporkan tindakan main hakim sendiri (unlawful killing) personel mereka.
"Mengecam tindakan tentara Australia yang diduga telah melakukan Kejahatan Perang dan Kejahatan Kemanusian dengan melakukan Unlawfull Killing terhadap 39 warga sipil di Afghanistan," jelasnya
Selanjutnya, Bintang dan OKP Nasional juga meminta PBB menindak tegas negeri Kanguru. Australia yang sudah melanggar konvensi Jenewa.
"Meminta Perserikatan Bangsa Bangsa untuk memberikan sanksi tegas kepada negara Australia karena telah diduga melanggar HAM dan melanggar Konvensi Jenewa Protokol Pertama," pintanya di Rumah Kebangsaan HOS Tjokroaminoto, Jl. Amir hamzah, Menteng, Jakarta pusat .
Bintang juga meminta Pemerintah Indonesia agar turut bersuara dan bersikap. Pemerintah Indonesia diharapkan menjalankan amanat konstitusi dalam menjaga perdamaian dunia.
"Mendorong Pemerintah Indonesia secara aktif melakukan upaya-upaya perdamaian dunia dan mengutuk segala bentuk tindakan yang melawan prinsip kemanusiaan," tuturnya.
Advertisement