Bantahan Keluarga Pengantin di Semarang Jadi Klaster Covid-19
Walikota Semarang Hendrar Prihadi sempat mengungkap bahwa sebuah acara pernikahan menjadi klaster corona baru (Covid-19) di wilayah yang dipimpinnya.
Kabarnya, usai menggelar acara pernikahan mulai dari orangtua pengantin, adik hingga kerabat lainnya dinyatakan positif Covid-19. Diduga, acara pernikahan itu melanggar protokol kesehatan dalam pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
Acara pernikahan yang sejatinya merupakan proses ijab kabul itu dilakukan di rumah pengantin wanita di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Semarang Timur, pada 11 Juni 2020.
Namun, pihak keluarga menampik adanya informasi bahwa acara pernikahan itu telah melanggar ketentuan pembatasan acara pernikahan yang melebihi 30 orang.
Saudara pengantin Muhammad Syaqrun membeberkan pada prosesi akad nikah itu hanya dihadiri pihak keluarga sekira 20 orang dan digelar di rumah pengantin wanita dengan sepengetahuan kepala desa dan dikawal Bhabinkamtibnas.
"Akad nikahnya diadakan di rumah pengantin. Sudah sepengetahuan Pak Lurah dan Bhabinkamtibnas juga mengawal. Yang datang juga sekitar 19- 20 orang dan sesuai protokol kesehatan," jelas Syaqrun dikutip dari Antara. Selanjutnya, kata Syaqrun, setelah acara akad nikah selesai dua hari kemudian adik pengantin mengeluh kelelahan lalu dirawat di RS Sultan Agung Semarang. Kemudian menyusul kedua orangtua juga sakit dan dirawat di rumah sakit yang sama.
"Hari Sabtu (13 Juni 2020) awalnya karena kelelahan adiknya pengantin masuk rumah sakit tapi sebelumnya sudah rapid test dulu dan hasilnya non reaktif. Tapi setelah dicek ada flek di paru-paru. Lalu menyusul ayah dan ibu juga dirawat di RS Sultan Agung," ungkap Syaqrun.
Kabar duka kemudian datang dari adik pengantin. Dia meninggal dan dimakamkan sesuai prosedur pemakaman Covid-19. Kemudian baru dinyatakan positif Covid-19, pada Minggu 14 Juni 2020.
Belum kering air mata menangisi kematian sang adik, keluarga kembali dikejutkan oleh kematian sang ibu yang dinyatakan positif Covid-19, pada Senin 15 Juni 2020. Sebelumnya, sang ibu memiliki riwayat penyakit liver.
Sedangkan ayah pengantin juga dinyatakan positif Covid-19. Hingga kini masih menjalani isolasi di rumah sakit dan kondisinya berangsur membaik. Sebelumnya, dia memiliki riwayat penyakit asam urat.
"Setelah adiknya meninggal baru keluar surat dari Dinas Kesehatan Kota Semarang dinyatakan positif Covid-19. Ayah dan almarhum ibu juga dinyatakan positif Covid-19," ujar Syaqrun.
Mengetahui hal tersebut, lantas pihak keluarga sebanyak 8 orang melakukan antisipasi pencegahan dengan melakukan swab test mandiri di RS Telogorejo Semarang.
"Ada 8 orang sudah tes swab mandiri. Hasilnya sebagian besar negatif, tapi ada dua yang positif Covid-19. Mereka OTG diisolasi mandiri di rumah dan salah satunya sempat isolasi di rumah dinas Wali Kota," terang Syaqrun.
Selanjutnya, selang beberapa hari kemudian Dinkes Kota Semarang melakukan swab test kepada puluhan tamu undangan yang hadir dalam acara pernikahan tersebut.
"Hari Rabu (17 Juni 2020) Dinkes Kota Semarang melakukan swab test pada hadirin yang datang, Jumat (19 Juni 2020) keluar hasilnya negatif semua," tegas Syaqrun.
Sementara, terkait takmir masjid yang dinyatakan positif Covid-19 sudah menjalani swab test kedua dan hasilnya negatif.