Bantah Membunuh, Tersangka Bilang Janda Muda Tewas Tersedak Permen
Dedi Susanto sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Maryam. Korban berstatus janda cerai mati yang dinikahi siri oleh tersangka. Perempuan berusia 36 tahun itu merupakan warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Versi Dedi Susanto, korban meninggal karena tersedak permen. Bantahan itu disampaikan warga Desa Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto itu, saat diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota, Rabu, 7 Agustus 2024.
Selain itu, ia berterus terang bahwa Maryam merupakan istri mudanya yang ia nikahi secara siri. Janda muda itu ia kenal melalui Facebook (FB) sejak sekitar dua tahun lalu.
"Saya menikah siri dengannya sekitar setahun lalu," jelas Dedi Susanto.
Di hari kematian Maryam, Minggu, 4 Agustus 2024, Dedi Susanto mengaku, sempat janjian check in di kamar hotel di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sebelum meninggal sekitar pukul 15.30 WIB, korban mengalami kejang-kejang karena tersedak permen yang dimakannya," bebernya.
Masih versi Dedi Susanto, ia kemudian memberi pertolongan dengan cara menekan-nekan dada dan perut Maryam. "Sempat saya beri pertolongan tetapi korban lemas dan tak bergerak lagi," ujarnya.
Dedi Susanto yang mengaku panik, kemudian meninggalkan hotel di Pantura Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo menjelang maghrib. Ia mengadukan, kematian Maryam kepada kepala desa (kades). Akhirnya, kasus kematian Maryam dilaporkan kepada polisi.
Disinggung aktivitasnya selama sekitar lima jam di kamar hotel, Dedi mengaku, sempat tiga kali berhubungan badan dengan istri sirinya.
Selama bercengkerama dengannya di kamar, lanjut Dedi Susanto, Maryam berkali-kali mengonsumsi permen. Dikatakan sebelum check in di hotel, Maryam membeli dua bungkus permen.
"Jadi setahu saya, korban ini meninggal karena tersedak saat makan permen," jelasnya.
Diberitakan Ngopibareng.id, Maryam tewas di salah satu kamar hotel di Kecamatan Tongas. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengevakuasi jenazah Maryam ke kamar mayat RSUD dr. Mohamad Saleh.
Tim Forensik RS Bhayangkara Kediri, Polda Jawa Timur, bersama Polres Probolinggo Kota melakukan autopsi terhadap jenazah korban, Senin 5 Agustus 2024. Hasilnya ditemukan dua tanda luka lebam di leher dan kepala.
Advertisement