Bantah Klarifikasi Ponpes, Kuasa Hukum Korban: Ada Penganiayaan
Kuasa hukum keluarga korban MHN, Muhammad Fajril meminta agar Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait misteri kematian MHN di Ponpes Tarbiyatul Tholabah, Kecamatan Paciran, Lamongan.
Hal ini karena pihak ponpes terus mengeluarkan statement menggiring opini bahwa kematian korban berusia 13 tahun ini dikarenakan sakit.
"Kami menyangkal pernyataan tersebut, kami meyakini ada tindak pidana terhadap korban," tegas Fajril saat ditemui di Surabaya, Rabu, 30 Agustus 2023 siang.
Ia menyebut, kematian korban sangat janggal. Di mana, tanggal 25 Agustus 2023 pukul 06.30 WIB tiba-tiba pihak ponpes datang ke rumah korban mengabarkan bahwa korban sedang dirawat di RS Suyudi Lamongan.
Dari kabar tersebut, keluarga langsung berangkat ke RS di Lamongan tempat korban dirawat. Namun, setibanya di sana mereka langsung disambut kabar duka dari pihak RS yang menyampaikan korban telah meninggal dunia.
Saat melihat kondisi korban, keluarga menilai ada kejanggalan terkait kematian tersebut. "Didapati ada luka di belakang kepala, sebelah sini (menunjuk area atas dada kiri) lebam merah, lalu pangkal paha dekat kemaluan ada memar, lalu di kemaluan ada lecet dan luka di anus," sebut advokat dari Ikatan Advokat Alumni Unitomo itu.
Pihak keluarga kemudian langsung melaporkan kejanggalan itu kepada Polres Lamongan agar dapat segera dilakukan proses penyelidikan. "Maka tuntutan keluarga agar pelaku segera ditangkap dan dituntut dengan aturan yang berlaku," kata Fajril.
Dari hasil virtual autopsi, Fajril menyebut indikasi kuat penyebab kematian adalah kekerasan. Ini ditunjukkan dari hasil virtual autopsi terdapat luka bekas kekerasan benda tumpul di kepala.
"Dugaannya, kejadian itu sehari sebelumnya. Baunya, terus tubuhnya keras gitu (kaku). Tapi kami nunggu hasil penyelidikan dari kepolisian, kami mendukung langkah kepolisian untuk mengungkap kasus ini," pungkasnya.
Advertisement