Izin Itu ya Begitu! Risma Bantah Kapolda
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membantah dugaan yang menyebutkan, bahwa salah satu penyebab amblesnya Raya Gubeng Surabaya adalah karena proses pengajuan dan penerbitan perizinan proyek yang tak beres.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat meninjau lokasi amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, Kamis 27 Desember 2018.
Ditemui terpisah, Risma pun menyebut bahwa proses pengajuan izin proyek basement 3 lantai ke bawah dan 26 lantai ke atas tersebut sudah benar sesuai dengan prosedural.
"Kita kan kalau izin ya izin saja. Memang aturannya begitu," ujar Risma saat meninjau lokasi, Kamis 27 Desember 2018.
Menurutnya pula, pihaknya kini sering kali disalahkan lantaran tidak melakukan pengawasan dalam proses pembangunan tersebut. Padahal, kata Risma, Pemkot memang tidak berkewenangan untuk melakukan pengawasan.
"Kita gak punya kewenangan untuk ngawasi. Kalau kita ngawasi nanti malah disuruh cari uang. Karena kita memang gak ada aturan untuk ngawasi. Di aturan sampai pusat itu tidak ada. Makanya baik AMDAL, IMB, itu ada pernyataan yang semua di atas materai," katanya.
Tak sampai disitu, tugas mengawasi proyek swasta dirasa juga terlalu berat bagi Pemkot Surabaya. Sebab, banyaknya proyek pembangunan di kota ini tak sebanding dengan jumlah tenaga yang ada.
"Bayangkan kalau ada. Berapa banyak pembangunan di Surabaya. Terus siapa orangnya? Orang IMB saja banyak yang pensiun. Gak ada orangnya," kata dia.
Sebelumnya, Luki menyebut, pihaknya telah mendapatkan indikasi kuat bahwa amblesnya jalan ini disebabkan karena masalah teknis pembangunan proyek.
Hal itu, kata Luki mengarah pada kekeliruan dalam perencanaan dan AMDAL, serta pelaksanannya. Ia akan terus mengupayakan secara cepat dalam menyelesaikan kasus ini.
"Proses penyidikan juga kami gas terus untuk segera bisa menentukaan bahwa di awal kami sidah meentukan ini masalah teknis, berarti kalau udah masalah teknis berarti ada kekeliruan baik itu di dalam prencanaan, AMDAL dan pelaksanannya," ujarnya. (frd)