Bansos PPKM Darurat, Pemkot Batu Data PKL dan Pelaku Wisata
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Batu sudah dimulai sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, nanti. Guna menanggulangi dampak ditutupnya tempat pelesir di Kota Wisata itu, Walikota Batu, Dewanti Rumpoko mulai mendata pelaku wisata dan PKL yang terdampak melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk penyaluran bansos.
"Pelaku usaha pariwisata didata oleh Dinas Pariwisata dan PKL didata oleh Dinas Perdagangan. Sehingga kalau data itu sudah valid itu akan ada proses nanti bagaimana mendistribusikannya (bansos)," ujarnya pada Senin 5 Juli 2021.
Dewanti mengatakan pemberian bansos tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan PPKM darurat hingga 20 Juli 2021, nanti. Namun, kata dia Pemkot Batu masih belum menentukan nominal jumlah bansos yang akan diberikan. "Tentu saja pemerintah dengan memberlakukan kebijakan seperti ini ada hal-hal yang harus difasilitasi. Antara lain adalah pelaku usaha yang terdata," katanya.
Dewanti mengatakan proses pendataan pemberian bansos kepada sejumlah pelaku usaha di Kota Batu baru dilakukan karena kebijakan PPKM darurat tersebut diberitahukan secara mendadak kepada pemerintah daerah di Indonesia.
"Ini yang menjadi masalah kami. Karena darurat, ya begitu, jadi tidak ada sosialisasi seminggu sebelumnya. Untuk itu pelaksanaan dan sosialisasi berbarengan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bakal diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di sejumlah wilayah Jawa-Bali, salah satu daerah yang turut menerapkan kebijakan tersebut yaitu Kota Batu.
Walikota Batu, Dewanti Rumpoko mengatakan implementasi penerapan PPKM darurat siap dilaksanakan oleh pihaknya termasuk menutup aktivitas wisata. Kebijakan PPKM darurat ini ujar Dewanti merupakan salah satu cara untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang secara nasional mengalami lonjakan kasus dalam beberapa hari terakhir.
Advertisement