Bansos PKH Cair Desember 2024: Begini Cara Cek dan Besarannya
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 dijadwalkan cair pada Desember 2024. Program ini dirancang oleh pemerintah untuk membantu keluarga miskin dan rentan di Indonesia.
Penerima Bansos PKH Desember 2024 dapat memeriksa status mereka melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos.
Sedangkan untuk syarat penerima bantuan PKH adalah keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki anggota dengan kebutuhan khusus, seperti ibu hamil, anak-anak usia dini, lansia, atau penyandang disabilitas.
Cara Cek Penerima Bansos PKH Desember 2024
1. Melalui Situs Cekbansos.kemensos.go.id
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan data sesuai KTP, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Ketikkan nama lengkap sesuai KTP, lalu klik "Cari Data".
Jika nama Anda muncul, berarti Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
Daftar akun baru dengan mengisi data diri lengkap.
Login menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
Pilih menu pencarian, isi data diri sesuai KTP, dan klik "Cari".
Sistem akan menampilkan informasi penerima bansos berdasarkan wilayah yang terdata.
Besaran Bansos PKH Desember 2024
Bansos PKH diberikan berdasarkan kategori kebutuhan dalam keluarga penerima manfaat (KPM). Berikut rinciannya:
Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
Lansia (di atas 70 tahun): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, penerima PKH harus memenuhi syarat berikut:
WNI dengan e-KTP.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan sesuai data kelurahan setempat.
Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Manfaat dan Tujuan Bansos PKH
Program PKH bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin melalui kewajiban seperti:
Memastikan anak-anak bersekolah.
Rutin melakukan pemeriksaan kesehatan.
Dengan pencairan tahap terakhir di Desember 2024, program ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Advertisement