Banser Pembakar Bendera HTI Divonis 10 Hari dan Denda Rp2 Ribu
Pengadilan Negeri Garut akhirnya memutus bersalah dua orang anggota banser pembakar bendera HTI berlafal Tauhid, Faisal Mubaraq dan Mahfudin.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Hasanuddin di PN Garut, Senin 5 November 2018, dua anggota Banser ini divonis pidana 10 hari penjara.
"Terbukti sah menggangu ketertiban umum pasal 174 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 10 hari," kata Hasanuddin.
Dalam sidang yang berakhir pada pukul 13.00 WIB ini, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp2 ribu pada terdakwa.
Sementara itu, pembawa bendera HTI yakni Uus Sukmana, juga divonis bersalah melanggar pasal 174 KUHP tentang ketertiban umum.
Sama dengan dua anggota Banser, Uus juga divonis 10 hari dan biaya perkara Rp2 ribu.
Tindak pidana dalam perkara ini termasuk pidana ringan sehingga proses sidang dilakukan dengan cepat dan hanya dipimpin seorang hakim.
Terkait putusan ini, seluruh terdakwa dan penuntut umum bisa menerima tanpa banding.
Sekadar diketahui, insiden pembakaran bendera HTI sendiri terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat pada 22 Oktober 2018 lalu.
Saat itu, Uus Sukmana tiba-tiba datang membawa bendera HTI. Massa Banser lantas merampas bendera dan membakarnya karena dalam acara itu sudah disepakati bahwa bender ayang boleh dibawa hanyalah bendera merah-putih. (man)