Bank Mandiri Bungkam Soal Foto Bilyet Giro Rp2 T Anak Akidi Tio
Beredarnya foto Bilyet Giro (BG) Rp2 triliun atas nama Heryanti, anak bungsu mendiang pengusaha Akidi Tio. Pada foto itu, terlihat BG Bank Mandiri tertanggal 2 Agustus 2021. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan BG senilai Rp2 triliun itu sampai batas batas waktu pencairan uang tersebut tidak bisa dicairkan.
Menantu Akidi Tio, Rudi Sutadi atau suami Heryanti gerah dengan nyinyiran dan tanggapan miring tentang sumbangan Rp2 triliun, yang oleh sebagian orang disebut hoaks alias prank. Usai menjalani pemeriksaan di kepolisian, Rudi Sutadi memberikan keterangan pers singkat kepada wartawan yang menunggui rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Senin 2 Agustus 2021 malam.
Rudi Sutadi tak terima keluarganya dianggap membuat kegaduhan. Rudi menjelaskan yang paling penting realitanya. "Jadi tunggu saja, orang-orang harus sabar soalnya yang dicairkan ini jumlahnya banyak, jadi tak bisa sekaligus, " ujarnya.
Heriyanti dan sang suami Rudi Sutadi bersama anaknya diantar pulang dan dikawal oleh anggota polisi Polda Sumsel. Sejumlah anggota polisi berjaga di lokasi rumah keluarga Heriyanti yang saat ini berstatus wajib lapor.
Sementara itu, nomor rekening atas nama Haryanty dan Heni Kresnowati disebut-sebut valid. Namun, Regional CEO Bank Mandiri (Persero) Tbk, Region II/ Sumatera 2, Lourentius Aris Budiyanto saat dikonfirmasi terkait BG Bank Mandiri itu, enggan berkomentar. "Maaf soal itu sesuai aturan saya belum bisa berkomentar," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Government Business Head Regional II Sumatera, Iwan Setiawan juga enggen berkomentar BG Bank Mandiri. "Mohon maaf belum bisa kasih keterangan terkait hal tersebut," kata dia.
Kasus ini bermula dari sumbangan secara simbolis sebesar Rp2 triliun diserahkan keluarga Akidi Tio melalui anak bungsunya, Heriyanti di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin 26 Juli 2021. Acara itu dihadiri Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri dan Gubernur Sumsel Herman Deru.
Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro membeberkan status tersangka kepada Heriyanti. "Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup," katanya kepada wartawan, Senin 2 Agustus 2021.
Berbeda pendapat, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Supriadi membantah bahwa Heriyanti telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan alias prank sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Supriadi mengatakan, Heriyanti hanya diundang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers.
Advertisement