Banjir Lahar Dingin, Lumajang Darurat Bencana 14 Hari
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, menggelar rapat koordinasi dan menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari, pasca banjir lahar dingin dan longsor yang terjadi Kamis, 18 April 2024. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lumajang nomor 100.3.3.2/156/KEP/427.12/2024, Jumat 19 April 2024.
"Saat ini Pemerintah Kabupaten Lumajang menaikkan status dari Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi menjadi Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono dikutip dari laman Pemkab Lumajang, Jumat 19 April 2024.
Pemerintah Kabupaten Lumajang telah membentuk Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) sesuai dengan SK Bupati Lumajang nomor 100.3.3.2/157/KEP/427.12/2024. Sistem itu memungkinkan koordinasi yang terpadu dan sistem komando yang efisien dalam masa tanggap darurat.
Seperti diberitakan, Lumajang diterjang banjir lahar dingin dan longsor akibat hujan pada Kamis 18 April 2024. Akibatnya sedikitnya enam jembatan ruak dan dua warga meninggal akibat tanah longsor.
Advertisement