Bangunan yang Belum Diserahterimakan, Tak Boleh Dipakai Dulu
Pakar teknik sipil dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Prof. Tavio mengatakan, dalam sebuah kontrak pembangunan gedung, jika pihak pembangun atau kontraktor belum menyerahterimakan bangunan tersebut, maka seharus tidak bisa digunakan terlebih dahulu.
"Alasannya, bangunan itu mungkin masih perlu pengecekan terakhir oleh kontraktor untuk mengetahui kelayakannya dan keamanan bangunan," kata Tavio saat dihubungi ngopibareng.id
Kata dia, jika dalam pengecekan terakhir oleh auditor atau pengawas bangunan dinyatakan belum layak dipakai, maka kewajiban kontraktor untuk memperbaiki bangunan tersebut, hingga bisa dipakai dan aman.
Kata dia, jika dalam suatu kondisi yang memaksa bangunan harus dipakai meski belum serah terima, maka harus ada izin dari kontraktor yang membangun. Persoalan jika kemudian hari ternyata ada musibah, maka tanggungjawabnya bergantung pada perjanjian saat bangunan itu akan dipakai meski belum serah terima.
Seperti diketahui, dalam kasus atap roboh di salah satu ruangan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Dr. Ramelan Surabaya, Laksamana Pertama TNI dr Nalendra Djaya Iswara, Kepala Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Dr. Ramelan mengatakan atap ruangan yang roboh ini sebenarnya masih baru dibangun. Dan belum diserahterimakan dari kontraktor kepada pihak manajemen rumah sakit. Namun karena jumlah pasien yang masuk terlalu banyak, maka dengan terpaksa, ruangan yang belum diserahterimakan tersebut digunakan.
Asal tahu saja, sebagai bagian dari rumah sakit milik pemerintah, rumah sakit ini menjadi salah satu rujukan BPJS. Makanya, tak heran jika rumah sakit ini selalu ramai. (amr)