Bangunan Sekitar Proyek Flyover JPL Krian Mulai Dibongkar
Bangunan yang terkena dampak pembangunan Flyover Jembatan Penyeberangan Lintas (JPL) 64 Krian mulai dikosongkan para penghuninya ada juga ada yang dibongkar sendiri.
Hal ini dilakukan setelah warga menerima Surat Peringatan (SP) 3 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Warga diberi batas waktu tiga hari untuk proses pengosongan. Bila melewati batas waktu yang ditentukan tersebut, pemkab akan melakukan pembongkaran menggunakan alat berat.
Pemkab Sidoarjo akan memulai appraisal lahan/bangunan untuk menentukan nilai aset lahan bangunan milik warga yang dilengkapi dokumen atau surat-surat, pada Jumat 25 Maret 2022.
Selanjutnya proses pembayaran tanah dan bangunan dilakukan pada 28 Maret mendatang, setelah dokumennya dinyatakan lengkap semua. Keesokan harinya, Pemkab Sidoarjo akan melakukan pembongkaran seluruh bangunan yang masuk dalam peta proyek pembangunan Flyover JPL-64 Krian tersebut.
“Ada 74 bidang yang terdampak pembangunan Flyover JPL-64 Krian yang berdiri di titik lintas jembatan sepanjang 740 meter. Jumlah itu tidak termasuk bidang yang berada di bawah turunan (off ride) Flyover sepanjang 100 meteran, total identifikasi akhir ada 110 bidang yang terdampak,” jelas Bachruni Ketua Tim Percepatan Persiapan Pembangunan Flyover JPL 64 Krian, pada Selasa, 22 Maret 2022.
Untuk bangunan liar, kata Bachruni, tidak masuk dalam appraisal. Bangunan liar yang dimaksud ialah pemilik bangunan tidak bisa menunjukkan dokumen atau surat-surat kepemilikan tanah seperti sertifikat, surat petok D atau surat letter C.
Bachruni juga menyampaikan setelah proses appraisal sudah rampung, Pemkab akan segera memproses pembayaran karena targetnya akhir Maret seluruh dokumen termasuk dokumen pembebasan lahan sudah harus diserahkan ke Kementerian Perhubungan RI.
“Timeline-nya, saat ini mereka sudah diberikan SP 3 untuk segera mengosongkan bangunan, kita diberi batas waktu 3 hari. Kemudian mulai 25 Maret sudah mulai dilakukan penghitungan aset lahan dan bangunan (appraisal), pada 28 Maret dilakukan proses pembayaran dan besoknya 29 Maret sudah mulai dilakukan pembongkaran,” terang Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo ini.