Bangunan Hotel dan Karaoke Tak Berizin Disidak
Komisi III DPRD dan Pemkot Probolinggo kembali menyidak bangunan tak berizin, Selasa, 16 Oktober 2018. Kali ini sasarannya, bangunan hotel dak karaoke di Jalan Brigjen Katamso, Kota Probolinggo. Probolinggo.
Bangunan bertingkat di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan itu disidak karena ada laporan tak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Karena memang tak ber-IMB, Komisi III DPRD meminta Dinas Satpol PP Kota Probolinggo menghentikan sementara proses pekerjaan pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB.
"Kami mendengar info bahwa bangunan tersebut tak berijin dan kami sidak untuk memastikan bangunan tersebut. Ternyata benar selain tak berizin, ternyata banyak dikeluhkan warga sekitar," kata Ketua Komisi III, Agus Riyanto.
Saat disidak, pemilik bangunan tidak ada di tempat. Hanya ditemui ibu pemilik gedung. Perempuan itu mengatakan, pembangunan gedung disetujui RT dan RW setempat .
Agus menimpali, izin mendirikan bangunan memang bertahap termasuk IMB. "Makanya IMB-nya harus keluar dulu, baru bisa diproses pembangunan gedungnya," katanya.
Politisi PDIP itu menegaskan, sidak tersebut bukan untuk menghambat pembangunan. Akan tetapi untuk menjalankan fungsi pengawasan. Temuan lain, ternyata bangunsn hotel dan karaoke itu berhinpitan dengan rumah warga.
"Saya khawatir ini merusak rumah saya. Kapan hari rumah saya retak dan saya hanya diberi uang 500 ribu untuk renovasi. Jelas gak cukup. Makanya saya minta kejelasan kalau rumah saya diganti tidak masalah" kata Satika, warga setempat.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, pada DPMPTSP, Sitrin Suhartomo mengaku pemilik bangunan sudah mengajukan izin prinsip, namun ditolak. Soalnya proses penerbitan AP, amdal, bangunan tersebut harus selesai terlebih dulu, baru IMB bisa diterbitkan.
"Izin prinsip belum keluar, bangunan sudah dikerjakan tanpa menunjukkan dokumen IMB. Yang jelas bangunan tersebut tak punya izin," ujarnya. (isa)
Advertisement