Bangunan di Kantor Kades Tuwuri Wetan Tuban Digugat Warga
Riza Sunarsih, seorang warga di Kabupaten Tuban menggugat Pemerintah Desa (Pemdes) Tuwiri Wetan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur ke Pengadilan Negri (PN) setempat.
Selain Pemdes Tuwiri Wetan, Riza Sunarsih juga menggugat Kepala Desa (Kades) Tuwiri Wetan dan mantan Kades Tuwiri Wetan atas dugaan penyerobotan tanah untuk pembangunan gedung di kompleks Kantor Kepala Desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ngopibareng.id, gugatan perdata itu terdaftar di PN Tuban, pada Rabu 2 Februari 2022 yang lalu.
Sebagai upaya tindak lanjut, Hakim dari PN Kabupaten Tuban beserta pihak penggugat dan tergugat melakukan sidang pemeriksaan obyek perkara. Pemeriksaan obyek perkara itu untuk memastikan bahwa obyek yang diperkarakan benar-benar ada.
"Agendanya saat ini melakukan pemeriksaan obyek, Hakim saat ini sudah turun ke lokasi dan hasilnya memang obyeknya ada. Adapun untuk masalah pembuktian nanti disidangkan," terang Humas PN Kabupaten Tuban, Uzan Purwadi, Selasa 24 Mei 2022.
Menurut Uzan, untuk tahapan selanjutnya, PN Tuban akan dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat. "Untuk pihak tergugat, dalam perkara ini ada tiga," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Frangky Desima Waruwu mengatakan, gugatan ini berawal saat kliennya memiliki sebidang tanah seluas 311 M². Kemudian, dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dan ternyata gedung kantor desa berdiri di atas tanah milik kliennya.
"Pada tahun 1988 Riza Sunarsih atau klien kami membeli tanah sah, dalam pembelian itu ada akta jual belinya dan SHM-nya atas nama Riza Sunarsih," jelas Franky.
Namun, karena selama ini pihak kliennya tidak menguasai tanahnya sendiri. Maka, kliennya memohonkan ke BPN Tuban untuk mengembalikan peta batas dan terbit lagi peta bidang tersebut atas nama Riza Sunarsih.
Dengan dasar itu, kliennya menegur agar Pemdes dan Kepala Desa melakukan pembongkaran bangunan agar kliennya bisa dengan leluasa menguasai tanahnya.
"Namun Kades bersikeras untuk tidak melakukan pembongkaran, mungkin hal itu dikarenakan pembangunan gedung itu menggunakan anggaran pemerintah. Sehingga kalau misalkan dilakukan pembongkaran akan bisa menimbulkan kerugian atau tindak pidana korupsi, dugaannya seperti itu," imbuhnya.
Adapun, selain untuk bangunan gedung Kantor Kepala Desa, tanah kliennya juga dikuasai oleh warga setempat. Namun, saat ini tanah yang dikuasai oleh warga tersebut sudah dikembalikan lagi.
"Sudah diserahkan semuanya, tinggal yang dikuasai desa ini seluas 150 M² yang belum dikuasai klien kami," pungkas Franky.
Sedangkan untuk Kuasa Hukum Pemdes Tuwiri Wetan, Tezar Rachadian Eryanza mengatakan gugatan perdata ini sudah lama yakni sejak tahun 2017.
"Kami dari Pemerintah Desa memang dulunya sudah membeli tanah ini," terang Tezar yang juga merupakan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tuban.
Dia juga meminta semuanya agar menunggu hasil dari persidangan nanti. Kendati begitu, dia yakin tempat berdirinya gedung yang ada di kantor desa ini adalah tanah aset milik Pemerintah Desa.
"Upaya mediasi sudah tapi gagal, karena kami sebagai pemilik tanah. Maka kami tidak bisa membelinya lagi," pungkasnya.