Bangunan Cagar Budaya Dirombak, Rusak Visual Kayutangan Heritage
Sebuah bangunan yang terletak di kawasan Cagar Budaya Kayutangan Heritage, tepatnya di Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang, dirombak oleh pemiliknya. Perombakan bangunan tersebut, menurut Tim Ahli Cagar Budaya Kota Malang, merusak visual bangunan yang ada di kawasan cagar budaya tersebut.
Anggota TACB Kota Malang, Budi Fathony, menyatakan pembongkaran bangunan itu tak sesuai dengan rekomendasi desain bangunan dari pihak TACB Kota Malang.
"Namun, pemilik bangunan justru tidak membangun sesuai dengan gambar rekomendasi yang kami berikan. Sehingga akhirnya bentuk bangunan baru yang dibangun tersebut merusak visual dari kawasan Heritage Kayutangan," ujarnya pada Rabu 5 Agustus 2020.
Sementara itu, Sekretaris TACB Kota Malang, Agung Buana, menuturkan bahwa bangunan yang terletak di kawasan Cagar Budaya tersebut secara peraturan sudah masuk dalam kategori bangunan Cagar Budaya.
"Yang pertama bangunan tersebut berusia lebih dari 50 tahun dan memiliki gaya arsitekrur yang khas," jelasnya.
Agung menjelaskan, sepanjang kawasan Cagar Budaya Kayutangan Heritage memang difungsikan untuk perdagangan dan jasa.
"Jadi lebih banyak (bangunan di cagar budaya) untuk fungsi pertokoan dan jasa," tuturnya.
Untuk langkah lebih lanjut, Agung menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemilik dan pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Kami koordinasikan dengan pemiliknya dan pihak terkait untuk tindak lanjutnya. Apakah nanti ada penghentian atau seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan menyerahkan sepenuhnya kebijakan kepada TACB terkait dengan perombakan bangunan Cagar Budaya tersebut.
"Nanti kan sudah TACB Kota Malang. Nanti mekanismenya bagaimana. Belum ada laporan," tutupnya.
Advertisement