Bangun BUMDes Salah Tempat, Mantan Kades di Mojokerto Dipenjara
Mantan Kepala Desa (Kades) Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, Trisno Hariyanto, 37 tahun, dijebloskan ke penjara usai membangun BUMDes berupa pusat oleh-oleh senilai Rp797 juta di tempat yang salah.
Kades Sumbersono periode 2013-2019 itu diperiksa penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 19 Oktober 2022 lalu. Usai menjalani pemeriksaan, Trisno langsung dijebloskan ke penjara Lapas Kelas IIB Mojokerto.
"Kami menetapkan TH sebagai tersangka dalam perkara dugaan pidana korupsi pembangunan BUMDes di atas TKD di Dusun Pekingan, Desa Sumbersono tahun 2018-2019," kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Senin, 24 Oktober 2022.
Trisno ditahan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Mojokerto pada 3 Oktober 2022, perbuatan mantan Kades itu diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 797.774.000. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan tersangka dalam pembangunan BUMDes tidak sesuai dengan mata anggaran dalam APBDes Sumbersono dan tidak ditemukan data dukung pertanggungjawabannya," ujar Gaos.
Sementara Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya, mengatakan, tersangka mengalokasikan anggaran sebesar Rp400 juta di APBDes Sumbersono tahun 2018 untuk pemeliharaan BUMDes. Namun, anggaran tersebut tidak ia serap sama sekali.
Dana Rp400 juta itu lantas ia masukkan di APBDes Sumbersono tahun 2019. Tidak hanya itu, Trisno juga menambah anggaran Rp400 juta tahun 2019 untuk pemeliharaan BUMDes. Sehingga total anggaran untuk satu proyek tersebut Rp800 juta.
"Mata anggarannya untuk pemeliharaan BUMDes, bukan pembangunan BUMDes. Padahal, BUMDes belum ada. Seharusnya mata anggarannya pembangunan, bukan pemeliharaan. Pemeliharaan itu tepat kalau bangunan sudah ada dan butuh dipelihara," terangnya.
Pembangunan pusat oleh-oleh sebagai BUMDes Sumbersono, lanjut Rizky memang direalisasikan di tahun 2019. Masalahnya, bangunan pusat oleh-oleh itu dibangun di tempat yang salah. Yaitu di atas Tanah Kas Desa (TKD) Sumbersono yang berstatus lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Selain itu, proyek pembangunan BUMDes di Dusun Pekingan itu juga tanpa laporan pertanggungjawaban.
"TKD tersebut merupakan lahan LP2B. Untuk pengalihfungsiannya harus ada persetujuan Bupati, itu tidak dilalui oleh tersangka. Padahal sudah pernah diingatkan pemerintah kecamatan, pemda juga bahwa TKD itu LP2B. Namun, tersangka tidak mengindahkan," tegas Rizky.
Rizky menuturkan, berdasarkan Pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, TKD Sumbersono yang digunakan Trisno membangun pusat oleh-oleh harus dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai lahan pertanian. Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp797.774.000.
Sebab otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno tahun 2019 lalu harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B. Sampai saat ini bangunan tersebut belum pernah difungsikan atau dibiarkan kosong.
"Jadi, salah tempat membangunnya, syarat-syaratnya (pengalihan fungsi LP2B) tidak dipenuhi semua," ungkapnya.
Advertisement