Banggar DPRD Lamongan Sahkan Perubahan APBD 2019
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lamongan telah mengesahkan perubahan APBD tahun 2019. Hal ini dilakukan setelah Banggar melaksanakan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam acara Rapat Paripurna yang digelar pada hari Jumat 2 Agustus 2019 di Gedung DPRD Lamongan.
Setelah disahkannya perubahan APBD tersebut, juru bicara Banggar DPRD Lamongan, Retno Wardhani, memberikan saran agar pemerintah daerah perlu melakukan percepatan penyerapan anggaran serta mengoptimalkan pencairan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
“Kami juga menyarankan agar pemerintah daerah dalam merencanakan program dan kegiatan berskala besar, diharapkan perencanaannya sudah matang dari satu tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lamongan, Fadeli mengaku akan berkomitmen untuk menuntaskan kebijakan-kebijakan yang bisa langsung menyentuh masyarakat. Di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas, pemerintah Kabupaten Lamongan yakin akan bisa melaksanakan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Fadeli akan memprioritaskan pembangunan dalam Perubahan APBD tersebut untuk menggerakkan sektor ekonomi masyarakat, salah satu program andalannya melalui pembangunan pertanian jagung.
"Komoditas jagung merupakan sektor pertanian utama di Lamongan yang menggerakkan roda perekonomian. Maka itu, tidak ada alasan lain untuk tidak memberi perhatian yang lebih kepada para petani," terangnya.
Sektor Pertanian jagung tersebut selanjutnya akan diintegrasikan dengan sektor peternakan dengan program yang disebut Tersapu Jagat (Ternak Sapi Unggul Jagung Meningkat).
"Konsep ini akan menghasilkan siklus tak terputus, untuk pemanfaatan limbah pertanian sebagai pakan ternak, dan limbah ternak untuk pupuk pertanian,” pungkas Fadeli.
Sekadar diketahui, Bupati Lamongan Fadeli, memaparkan hasil perubahan pendapatan dan belanja daerah yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.978.798.697.186 naik sebesar Rp 39.511.744.186 atau 1,34 %, dari ketetapan semula Rp 2.939.286.953.000.
Sedangkan belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 3.019.634.831.480 mengalami kenaikan sebesar Rp 67.847.878.480 atau 2,30 % dari nilai awal yang sebesar Rp 2.951.786.953.000.
Dari komposisi tersebut, terjadi defisit setelah perubahan sebesar minus Rp 40.836. 134.294 atau naik sebesar 226,69 %.
Dari defisit yang terjadi, maka untuk pembiayaan netto didapat sebesar Rp 40.836.134.294 atau naik sebesar 226,69 %.