Bandung Zoo Tetap Buka meski Ada Sengketa Lahan
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menyegel terhadap lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) setelah mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Penyegelan mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi. Namun demikian, Kejati Jabar tetap mengizinkan operasional Kebun Binatang Bandung agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi karyawan maupun satwa.
Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, SD dan RBB, dalam kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal. Keduanya diduga tidak pernah mendapatkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemda Kota Bandung.
Lahan Kebun Binatang Bandung merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Daerah Kota Bandung. Luas lahan yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 yakni 139.943 meter persegi, dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas 285 meter persegi
Pj Walikota Bandung, A. Koswara menegaskan, perubahan terjadi hanya pihak pengelola, sedangkan karyawan tetap bekerja seperti biasa.
"Kalau pengelola ini kan badan usahanya atau pengelola yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti. Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Kalau mau ganti, kami serahkan kepada serikat Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru," ujarnya dikutip dari laman resmi jabarprov.go.id.
Advertisement