Bandung Perpanjang PSBB Sampai Jilid Empat
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung diperpanjang, sejak hari ini hingga 12 Juni 2020. Pada PSBB jilid empat ini sejumlah kelonggaran diberlakukan, di antaranya sektor yang memiliki penularan rendah bisa beroperasi dengan batas kerumunan maksimal 30 persen dari kapasitas maksimal.
Walikota Bandung Oded M Danial menyebut pembatasan kerumunan baru itu diharapkan bisa dilakukan untuk kantor juga tempat ibadah. "Dibatasi 30 persen, tapi dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Namun pada jilid empat ini, kerumunan seperti mal dan pasar, serta tempat wisata, belum boleh beroperasi. Sedangkan restoran dan pertokoan mandiri boleh beroperasi dengan memperhatikan aturan kapasitas maksimal, seperti juga kantor dan tempat ibadah.
Selain itu, selama PSBB jilid empat berlangsung, gugus tugas setempat akan terus mengevaluasi, sehingga bisa jadi akan ada pelonggaran dengan menyesuaikan perkembangan penyebaran covid-19.
Sebelumnya, PSBB jilid tiga di Bandung berakhir pada 29 Mei 2020. Pada PSBB sebelumnya, pemerintah setempat mengupayakan sanksi berupa tilang serta pekerjaan sosial. Sebelumnya, sanksi pada pelanggaran PSBB berupa teguran serta catatan dari kepolisian.
Sementara Provinsi Jawa Barat sendiri menerapkan kebijakan berbeda, menyesuaikan dengan penyebaran covid di sebuah wilayah. Zona biru sebanyak 60 persen dari wilayah Jawa Barat mulai menerapkan protokol new normal. Sedangkan zona merah, sebanyak 40 persen dari wilayah menerapkan PSBB dengan tenggat yang berbeda, wilayah Bogor, Depok dan Bekasi menerapkan PSBB hingga 4 Juni 2020, sedangkan daerah di luar Bogor, Depok, dan Bekasi, menerapkan PSBB hingga 12 Juni 2020.
(Antara)