Bandit Spesialis Curanmor Antar Kota di Jatim Dibekuk Polisi
Pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) antar kota/kabupaten yang terekam CCTV ditangkap polisi. Pelaku bernama Buasil alias Iwan BSL, 43 tahun, warga Lekok, Kebupaten Pasuruan.
Pelaku bersama seorang rekannya melakukan pencurian sepeda motor honda scoopy merah nopol S 5245 NAF di halaman parkir minimarket yang ada di Jalan Raya Segunung, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, 26 Juli 2021 lalu.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Berbekal rekaman video kamera CCTV, polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Pelaku kami indetifikasi dari rekaman CCTV. Tim melakuan cek TKP, kemudian menangkap satu pelaku di wilayah Mojosari yang bernama Buasil. Ini residivis kasus curanmor," kata Dony kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat 13 Agustus 2021.
Dari keterangan pelaku, ia mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama seorang rekannya.
"Kemudian kami kembangkan, kepada satu tersangka bernama RM (DPO). Ini adalah tersangka yang asal domisili dari wilayah Kabupaten Pasuruan," tegasnya.
Sayangnya, RM melarikan diri saat digerebek petugas di rumahnya yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Tak sampai disitu, petugas juga melakukan penggrebekan di rumah salah satu penadah kendaraan yakni,
"Pelaku menjual hasil kejahatannya kepada SN warga Pasuruan. Pelaku mencium kedatangan petugas kepolisian sehingga berhasil melarikan diri," ujarnya.
Satu pelaku yang tertangkap dan dua pelaku masuk DPO Polres Mojokerto ini mempunyai peran masing-masing . Iwan BSL berperan sebagai eksekutor, sementara pelaku RM berperan mengawasi dan mencari sasaran pencurian, dan pelaku SN berperan sebagai penadah.
Meskipun SN kabur saat digerebek, petugas berhasil mengamankan lima kendaraan bermotor dari dalam rumahnya yang diduga hasil kejahatan.
"Dari lima kendaraan yang diamankan, salah satunya adalah barang bukti pencurian di TKP halaman parkir Alfamart Kecamatan Dlanggu," jelasnya.
Petugas juga mengamankan 4 kunci leter T dan satu buah magnit yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. "Ada 10 plat kendaraan bermotor yang kami amankan dari rumah DPO atau penadah. Diindikasikan sudah 10 unit yang diambil oleh beberapa tersangka dan jaringannya," ujarnya.
Saat ini tim Polres Mojokerto sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor antar Kota/Kabupaten.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," katanya.