Bandit Perempuan Modus ART Akhirnya Tertangkap
Seorang bandit perempuan spesialis pencurian dengan modus menjadi asisten rumah tangga (ATK) akhirnya tertangkap. Ia diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Bandit perempuan itu berinisial LH, warga Dukuh Nglurup, Krajan Timur, Subang. Wanita berumur 35 tahun itu ditangkap di rumahnya, setelah Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia dan Kasubnit Ipda Achmad Fadhil melakukan penelusuran.
"Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Kamis, 4 November 2021.
Mirzal mengatakan, pelaku merupakan pemain lama yang sudah memulai karir mencurinya sekitar tahun 2019. Sejak saat itu, total tersangka sudah mencuri uang di enam tempat berbeda.
Mulai dari di Perumahan Leuwi Panjang, Bandung, hasil perhiasaan emas; Perumahan Babakan Ciparay, Bandung, dengan hasil perhiasan emas dan uang tunai; Perumahan Dukuh Kupang, hasil perhiasaan emas; Perumahan Rungkut, hasil yang tunai sejumlah Rp7 Juta; lalu, Jalan Kartini No. 18 Sidoarjo, dengan hasil uang sekitar Rp1 Milyar.
Aksi terakhir tersangka, kata Mirzal, yakni dilakukan di salah satu rumah di Jalan Jagir Wonokromo Permai. Di sana, pelaku berhasil menggasak jam Rolex dengan harga puluhan juta serta uang Rp10 juta.
“Terakhir pelaku mengambil 1 satu jam tangan merk Rolex Sub Marines Hulk, selain itu pelaku juga mengambil uang tunai sejumlah Rp10 juta,” jelasnya.
Mirzal mengungkapkan, saat itu tersangka yang baru menjadi ART selama lima hari mendapatkan kesempatan ketika majikannya melakukan shalat Jumat di masjid dekan rumah korban.
Mengetahui hal itu, pelaku langsung masuk ke kamar majikannya dan mencari barang berharga. Ia akhirnya menemukan satu jam yang tergeletak di kotak meja dan laci berisi uang puluhan juta.
“Jam tangan korban yang ditaruh dalam kotak di meja kamar. Kemudian uang Rp10 juta diambil dengan cara merusak kunci laci lemari kamar,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat menggunakan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.