Banding ke PT DKI, Teddy Minahasa Tetap Vonis Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan vonis atas pengajuan banding terdakwa Teddy Minahasa. Vonis ini menguatkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup.
Dalam kasus ini Teddy Minahasa dinilai majelis hakim PN Jakbar telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditulis Ngopibareng.id Selasa 9 Mei 2023 Irjen Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup, oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023, hari ini. Vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, dengan hukuman mati.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, membacakan sejumlah pertimbangan yang memberatkan Teddy Minahasa. Di antaranya menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan, tidak mengakui perbuatannya, berbelit ketika dimintai keterangan, serta mencemarkan nama baik institusi.
Dilansir dari Kompas, sebagian besar hal yang memberatkan Teddy Minahasa, serupa dengan tuntutan yang dibacakan jaksa.
Namun ada beberapa perbedaan penting antara hakim dan jaksa, dalam melihat hal meringankan. Jika jaksa melihat Teddy tidak memiliki kondisi yang meringankan sama sekali, maka hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan bagi hukuman Teddy. Antara lain tidak pernah dihukum sebelumnya, dan unsur dedikasi terhadap institusi.
Advertisement