Banding Jaksa Penuntut, Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 8 bulan," ujar Hakim Ketua Teguh Harianto pada sidang Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam perkara nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK ini, majelis hakim yang menangani kasus terdiri dari: Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Sebelumnya, suami aktris Sandra Dewi ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan pada Senin, 23 Desember 2024. Saat itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Namun, setelah banding diajukan, hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara. Pertimbangan yang memberatkan vonis ini adalah perbuatannya yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan dampak besar kasusnya terhadap masyarakat.
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis berhubungan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ucap Hakim Eko Aryanto.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa apabila uang pengganti sebesar Rp210 miliar tidak dibayar, maka harta benda Harvey Moeis akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka hukumannya akan diganti dengan pidana tambahan.
Dalam perkara ini. Harvey Moeis dijerat dengan pasal-pasal berikut: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Advertisement