Banding Jaksa Penuntut Ahok Harus Berdasarkan Kebijakan Kejagung
Jakarta: Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum atas vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus berdasarkan kebijakan Kejaksaan Agung.
"Selama ini yang kita ketahui kebijakan banding yang ditetapkan kejaksaan apabila vonis hakim kurang dari 2/3 tuntutan jaksa. Untuk kasus Ahok perlu ada `policy`," ujar Arsul di Jakarta, Selasa.
Arsul mengatakan kebijakan dari kejaksaan diperlukan agar langkah banding yang ditempuh JPU menjadi berdasar dan tidak diskriminatif.
"Jangan dikasus Ahok JPU banding, lalu di kasus lain tidak banding. Diskriminatif," ujar dia.
Sebelumnya Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama. Kuasa hukum Ahok telah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut agar kliennya memperoleh keringanan.
Disisi lain Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan akan mengajukan banding atas vonis hakim.
JPU mendakwa Ahok dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider.
Sementara majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a KUHP. (ant)