Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dipecat dari Polri
Teddy Minahasa Putra tetap disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri. Menyusul permohonan banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut ditolak.
Keputusan penolakan permohonan banding Teddy Minahasa berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada hari Jumat 4 Agustus 2023. Teddy Minahasa terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu yang mengantarkannya terjerat.
“Permohonan banding ditolak,” ujar Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip di laman Polri, pada Sabtu 5 Agustus 2023.
Dengan demikian, lanjut Ahmad Ramadhan, permohonan banding yang bersangkutan tetap dipecat atau di-PTDH oleh Polri terkait kasus narkoba.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa menyatakan bandingnya terhadap putusan PTDH sidang KKEP. Memori banding atas putusan PTDH sudah diserahkan ke pihak pendamping Teddy Minahasa di dalam rentang waktu 21 hari sejak putusan PTDH dijatuhkan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan Teddy Minahasa melakukan banding atas putusan sidang etik yang memecat dirinya. Sebab banding merupakan hak yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Namun ia memastikan sikap Polri terkait PTDH Polri bagi Teddy Minahasa, sudah jelas. "Tentunya untuk banding, saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh,” kata Sigit.
Sedangkan sidang etik atas Teddy Minahasa berlangsung di Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023. Dalam sidang itu, memutuskan jika Teddy terbukti melanggar etik. "Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dalam sidang itu disebutkan bentuk pelanggaran yang dilakukan Teddy Minahasa. Antara lain memerintahkan bawahannya, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti 5 kilogram tawas dengan sabu. Kemudian untuk dijual.
Advertisement