Banding Ditolak, Roro Fitri Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara
Roro Fitria harus menghabiskan empat tahun hdupnya di penjara. Dirinya dihukum empat tahun penjara dan denda Rp800 juta karena kasus kepemilikan narkoba.
Roro Fitria yang ditinggal sang ibu untuk selamanya di tengah kasus hukumnya, tak terima dengan vonis hakim. Ia pun mengajukan banding.
Tapi sayangnya, banding itu ditolak pada Jumat 11 Januari 2019. Roro Fitria tetap dihukum empat tahun penjara.
Asgar Sjafri, kuasa hukum Roro Fitria, mengaku sudah mengabarkan berita buruk ini kepada kliennya.
"Nyai (sapaan Roro Fitria) mau salah istikharah dulu mau kasasi atau tidak. Sebelumnya, nyai bilang banding tidak usah diurus. Dia masih kepikiran bundanya. Tapi kami dari penasehat hukum memberikan haknya. Banding kan biasanya diperberat tapi ini keputusannya sama dengan tingkat pertama," ungkap Asgar. (yas)