Banding Ditolak, Mandala Shoji Tetap Divonis 3 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan banding perkara dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Caleg DPR RI dari PAN, Mandala Abadi Shoji. Dalam putusan banding, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan Mandala Shoji terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu.
Atas hal itu, Mandala Shoji tetap divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Sudah, putusannya bandingnya, hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat," kata jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra.
Pengacara Mandala Shoji, Muhammad Rullyandi menegaskan, dalam amar putusan banding, tidak ada perintah untuk kliennya ditahan. "Putusan PT menguatkan putusan pengadilan negeri yaitu hukuman tiga bulan. Kemudian tidak ada memerintahkan untuk masuk tahanan," ujar Rully.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, M Halman, mengatakan putusan banding itu sudah berkekuatan hukum tetap. "Sesuai dengan yang ada dalam UU Nomor 7, upaya hukum banding merupakan upaya hukum tertinggi dalam tindak pidana pemilu," tuturnya.
Dalam kasus ini, Mandala Shoji divonis bersama-sama dengan caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN, Lucky Andriani alias Kiki.
Perkara ini berawal saat Mandala Shoji selaku caleg DPR dari PAN nomor urut 5, serta Lucky selaku caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN nomor urut 6 Dapil, Jakarta Pusat, melakukan kampanye tatap muka di Pasar Gembrong Lama, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Diduga, dalam pertemuan itu, ada arahan kepada tim pendamping dari Lucky memberikan kupon undian umrah dan doorprize sebanyak 50 lembar kepada masyarakat di Pasar Gembrong.
Kupon umrah dan doorprize itu bergambar wajah Mandala dan Lucky selaku caleg PAN, kemudian bergambar paku coblos nomor urut 5 dan 6. Bertuliskan 'Bela Rakyat, Bela Umat. Ingat 17 April 2019, coblos sesuai syarat dan ketentuan'.
Pembiayaan umrah antara Rp 20 juta sampai Rp 25 juta, akan memakai uang Mandala Shoji dan Lucky secara patungan.
Atas perbuatannya, Mandala dan Lucky dinilai terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yas)
Advertisement