Banding Ditolak, Jerry Aurum Tetap Dibui 11 Tahun karena Ganja
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding mantan suami Denada, Jerry Aurum. Alhasil, fotografer itu harus mendekam 11 tahun penjara karena memakai ganja dan ekstasi.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1650/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt. tanggal 24 Februari 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi petikan putusan banding yang dilansir website PT DKI Jakarta, Senin 20 April 2020.
Duduk sebagai ketua majelis M Lutfi dengan anggota Sanwari dan I Nyoman Sutama. Putusan itu diketok pada Jumat, 17 April 2020.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," ujar majelis dengan suara bulat.
Menurut majelis, pertimbangan memori banding Jerry tidak ada yang baru yang dapat membatalkan putusan. Selain itu, juga sudah dipertimbangkan dengan seksama oleh majelis PN Jakbar.
Kasus bermula saat anggota Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan atas Jerry di rumahnya di Cirendeu, Tangerang pada 19 Juni 2019 malam. Polisi menemukan barang bukti narkoba berupa ganja gorila, 15 butir ekstasi, serta 58 gram ganja.
Pada 27 Januari 2020, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerry Arum selama 11 tahun penjara. Tuntutan itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Pada 24 Februari 2020, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta, SSN alias Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.