Banding Ditolak, Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Provesi dan Pengamanan (Karopaminal) Divpropam Polri Hendra Kurniawan.
Pengadilan Tinggi menguatkan vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan mantan perwira tinggi di Mabes Polri ini. Hakim menyakini Hendra berperan menutupi kasus pembunuhan berencana atas korban Novriansyah Yoshua Hutabarat.
“Karena itu, majelis haki menolak pertimbangan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu dikutip tempo.co, pada Rabu, 10 Mei 2023.
Hendra Kurniawan sebelumnya mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada Jumat 3 Maret 2023. Dalam persidangan, PN Jakarta Selatan memvonis Hendra hukuman tiga tahun penjara atas perintangan/penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana korban Novriansyah Yoshua Hutabarat.
Sementara itu, dalam kasus yang sama, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal (Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Agus Nurpatria.
Dalam sidang tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tingkat pertama.
“Memutuskan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng Hiyanto saat membacakan putusan, Rabu, 10 Mei 2023.
Dalam kasus ini, majelis hakim meyakini Agus terbukti dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atas pelaku utama mantan Kepala Div Propam Polri, Ferdy Sambo.
Advertisement