Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Anggota Polri
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Menyusul hasil banding atas Ferdy Sambo yang ditolak pada sidang yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Senin 19 September 2022.
Menurut Kadiv Humas Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, sidang banding sudah diputuskan ditolak. Hasil sidang banding bersifat final dan mengikat. ”Ini merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan Ferdy Sambo selaku terduga pelanggar,” ujarnya dalam keterangan pada media di Mabes Polri Senin 19 September 2022.
Pelaksanaan sidang banding digelar mulai pukul 10.00 WIB dan diproyeksikan selesai hingga pukul 12.30 WIB. Sidang langsung dipimpin Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Sedangkan hasil putusan KKEP banding akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. Nantinya ada waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan sidang banding itu.”Ada waktu lima hari untuk menyelesaikan administrasi,” tandas Dedi Prasetyo.
Dalam sidang banding, Ferdy Sambo tak dihadirkan pada sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Polri, Senin 19 September 2022. Sidang banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretaris Biro Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, sidang banding putusan ini Ferdy Sambo tidak akan menghadiri sidang tersebut dan hanya dihadiri oleh perangkat sidang saja. “Mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya,” ujarnya, Senin 19 September 2022.
Sesuai jadwal sidang digelar pukul 10.00 WIB dan dipimpin Kabaintelkam Mabes Polri Komjen Ahmad Dofiri. Hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan bahwa Sambo di PTDH. Meskipun sudah diberhentikan, tapi Ferdy Sambo masih diberi dan mengajukan banding kepada perangkat sidang. “Yang bersangkutan (Sambo) sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan secara tertulis selama tiga hari kerja,” ujar Dedi.
Dalam sidang banding atas nama Irjen Ferdy Sambo, nantinya merujuk aturan di Pasal 75 ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan Komisi Etik Polri.
Menurut Dedi Prasetyo, sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik seperti sebelumnya. Karena sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat tersebut nanti memutuskan kolektif kolegial. “Apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding,” imbuhnya.