Dhani Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi
Kuasa hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian Megantara mengatakan tidak puas atas putusan banding kasus pencemaran nama baik oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang hanya berkurang 6 bulan.
"Dikurangi enam bulan, jadi sebelumnya 1,5 tahun, sekarang jadi satu tahun saja," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 14 Maret 2019.
Kata Aldwin putusan banding itu tidak sesuai harapan. Ia menargetkan putusan bebas dari segala hukuman.
Lantaran tak sesuai harapan, tim kuasa hukum akan menempuh upaya hukum berikutnya yaitu kasasi. Sehingga, kewenangan penahanan itu secara otomatis bergeser ke Mahkamah Agung (MA).
"Tetap ada upaya hukum karena harapannya bebas dari segala tuntutan. Jadi upaya kasasi akan segera dilakukan," kata Aldwin.
Pengajuan kasasi itu, lanjut Aldwin, akan dilakukan setelah menerima surat putusan banding dari pengadilan.
Karena, sampai sekarang pihaknya mengaku, belum menerima surat resmi, hanya sebatas konfirmasi saja. Jika sudah pihaknya pun bakal menajamkan fakta, dan meminta pemeriksaan lanjutan.
"Kalau suratnya malah blm terima hanya memang konfirmasi ke PT sudah keluar ya. Kasasinya nanti kita pertajam diangkat kembali fakta-fakta persidangan. Sehingga dimintakan ada pemeriksaan," kata Aldwin.
Aldwin pun optimis bahwa MA bisa mengabulkan kasasi Ahmad Dhani. Sebab, MA disebutnga mampu memberi penilain lebih objektif.
"Saya yakin di MA akan ada kemudian objektif hakim melihat. Dengan ini Mas Dhani bisa lepas dan bebas dari tuntutan," tandas Aldwin.
Dalam perkara ini, Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ia dinyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Politikus Gerindra itu dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dhani lalu dipindah ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, sebagai tahanan pinjaman, untuk keperluan persidangan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', yang juga tengah menjeratnya. (frd)
Advertisement