Bandel, Toko Miras Dekat Kampus dan Kantor DPRD Jember Digerebek
Sebuah toko minuman keras yang berjarak sekitar 100 meter dari kantor DPRD Jember digerebek petugas gabungan, Kamis, 21 September 2023 dini hari. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita ratusan miras berbagai merek.
Sekretaris Komisi B DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan, keberadaan toko menjual minuman keras di pinggir jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari, Jember itu sudah lama meresahkan masyarakat. Awalnya, Komisi B DPRD Jember memberikan toleransi dengan memberikan teguran.
Dalam teguran itu, Komisi B DPRD Jember meminta penjual agar berhenti menjual minuman keras secara terbuka. Sebab, toko tersebut berdekatan dengan perguruan tinggi, sekolah, dan kantor DPRD Jember.
“Di dekat situ ada sekolahan, ada masjid, dan ada perguruan tinggi. Lokasinya juga berdekatan dengan kantor DPRD Jember, sekitar 100 meteran,” kata David, Kamis, 21 September 2023.
Jika penjual tetap ingin melanjutkan bisnisnya, diminta segera mengurus perizinannya. Namun, setelah mendapat teguran tetap nekat menjual minuman keras secara ilegal.
“Satu bulan yang lalu sudah kami beri peringatan agar tidak melanjutkan menjual minuman keras. Ternyata tadi malam kami mendapat laporan warga yang resah, toko itu masih menjual miras,” tambahnya.
Karena itu, Komisi B DPRD Jember berkoordinasi dengan Satsamapta Polres Jember untuk melakukan penindakan. Sebanyak belasan petugas gabungan melakukan penggerebekan ke toko yang menjual miras itu.
David tidak sempat menghitung jumlah miras yang disita polisi. Namun, David memastikan ada ratusan botol miras berbagai merek yang disita polisi.
David berharap, adanya penggerebekan itu bisa memberikan efek jera terhadap pemilik toko itu, agar ke depannya tidak lagi menjual minuman keras secara terbuka.
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015, minimarket dilarang menjual minuman dengan kadar alkohol lima persen ke atas.
“Kewenangan menjual minuman keras dengan kadar alkohol lima persen ke atas di Jember belum ada. Semoga dengan diamankan polisi penjual bisa jera dan tidak menjual lagi,” pungkasnya.
Sementara Kasat Samapta Polres Jember AKP Sudarsono membenarkan penggerebekan toko penjual miras di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari. Namun, Sudarsono belum bisa menyampaikan secara detail, karena masih mengikuti kegiatan Pra Operasi Mantap Brata Semeru di Surabaya.
Advertisement