Bandel, Pengujung Wisata Luar Daerah Nekat Masuk Mojokerto
Hari kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih banyak ditemukan pelanggaran. Meski tempat wisata di Kabupaten Mojokerto ditutup sementara, masih saja banyak warga luar daerah yang bandel mendatangi tempat wisata di Bumi Majapahit.
Pantauan di lokasi, ratusan kendaraan dari luar daerah Mojokerto diminta putar balik saat hendak melintasi pos check point di kawasan obyek wisata Kecamatan Trawas yang juga merupakan jalan alternatif menuju Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Tak hanya di wilayah Kecamatan Trawas, petugas juga melakukan penutupan jalur menuju objek wisata Kecamatan Pacet. Di simpang tiga wisata Ubalan salah satunya, jalur menuju wisata kolam air panas Padusan itu ditutup total oleh petugas.
Selain itu petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander dan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, juga menemukan banyak pedagang makanan dan warung kopi di sepanjang jalur wisata Trawas yang masih menerima pembeli untuk makan di tempat.
Ironisnya, para pengunjung warung kopi di kawasan wisata itu didominasi pengunjung yang berasal dari luar Kabupaten Mojokerto, seperti warga dari Lamongan, Gresik, Pasuruan, Sidoarjo dan Surabaya.
Alhasil, petugas pun langsung menegur pedagang dan pengujung yang nekat makan di tempat. Mereka diimbau segera kembali ke rumah masing-masing untuk mengikuti anjuran pemerintah selama PPKM Darurat digelar.
"Kami masih banyak menemukan masyarakat luar daerah Kabupaten Mojokerto yang mengunjungi warung-warung di sekitar kawasan wisata Trawas. Kita sudah bubarkan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan, Minggu 4 Juli 2021.
Selain di kawasan wisata Trawas, lanjut Dony, tindakan penyekatan wilayah juga dilakukan di dua titik wilayah lainnya, yakni di Kecamatan Ngoro dan Kecamatan Trowulan. Hal itu untuk menekan mobilitas warga masyarakat selama PPKM Darurat diberlakukan. Sebab, Kabupaten Mojokerto kini sudah berada di zona oranye atau risiko sedang usai sempat masuk zona kuning.
"Tiga titik ini sesuai analisa dan evaluasi akan terjadi penumpukan masyarakat. Kami imbau kepada masyarakat selama PPKM Darurat segala aktivitas yang menyebabkan berkumpul masyarakat agar tidak dilaksanakan," tegas Dony.
Meski masih banyak pelaku usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 15 Tahun 2021, di hari kedua PPKM Darurat ini, mereka belum dikenakan sanksi secara tegas.
"Sesuai surat edaran Bupati akan kita laksanakan beberapa penerapan sanksi. Dua hari ini sifatnya masih sosialisasi, selanjutnya kami akan memberikan sanksi apabila tidak mematuhi prokes dan anjuran pemerintah dalam rangka PPKM Darurat,"
Akibat pemberlakuan PPKM Darurat ini, para pemilik warung di kawasan wisata hutan Kecamatan Trawas tak sedikit yang mengeluh kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat diminta agar tidak melayani pembeli makan di tempat. Mereka mengadu di hadapan istri mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP), akibat PPKM Darurat ini membuat para pelanggannya sepi, hal itu membuat mereka merugi lantaran tidak adanya potongan uang sewa tempat yang dibayar ke pengelola.
"Mereka mengeluh uang sewa dari lahan yang dipakai untuk penjualan. Nanti kita akan fasilitasi bagaimana uang sewa mereka diringankan. Karena ini berkerjasama dengan Perhutani," tandas Bupati Mojokerto.
Advertisement