Bandel, Izin Operasional 4 Kios Pupuk di Situbondo Dicabut
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Situbondo mencabut izin operasional empat kios pupuk resmi di wilayah Situbondo. Pencabutan izin operasional dilakukan karena 4 kios pupuk ini melanggar aturan dalam penjualan pupuk bersubsidi untuk petani di Situbondo.
"Beragam pelanggaran aturan penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan empat kios pupuk itu. KP3 juga sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali, tidak diindahkan. Sehingga diputuskan sanksi tegas pencabutan izin operasional empat kios pupuk itu," kata Ketua KP3 Situbondo, Wawan Setiawan, Sabtu 28 Januari 2023.
Empat kios pupuk yang dicabut izin operasionalnya tersebut, ungkap Wawan, berada di tiga desa di dua kecamatan. Yakni, dua kios pupuk di Desa Kandang dan satu kios pupuk di Desa Wonokoyo Kecamatan Kapongan, serta satu kios pupuk di Desa Ketowan, Kecamatan Arjasa.
"Nama empat kios pupuk yang dicabut izin operasionalnya tersebut, yakni kios SS dan kios UDT di Desa Kapongan, kios KJ di Desa Wonokoyo, dan kios TJ di Desa Ketowan," ungkap mantan Kepala BKAD Situbondo ini.
Jenis pelanggaran aturan penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan 4 kios pupuk, menurut Wawan, di antaranya menjual di atas HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pemerintah dan menjual kepada kelompok tani tidak sesuai E-RDKK. Selain itu, menjual di luar wilayah peruntukannya.
"Semua pelanggaran itu pengaduan petani dan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KP3 dengan monitoring dan evaluasi di lapangan. Hasilnya, kita temukan empat kios pupuk terbukti melanggar aturan penjualan pupuk bersubsidi," terang Sekda Situbondo ini.
Wawan menjelaskan, monitoring dan evaluasi dilakukan KP3 guna mengawasi dan memantau distribusi pupuk bersubsidi kepada petani. Melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, kejaksaan, dan kepolisian. "Karena itu, monitoring dan evaluasi terhadap kios pupuk terus dilakukan KP3," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nauli Siregar menegaskan, KP3 telah melakukan tindakan tegas terhadap kios pupuk yang melakukan pelanggaran aturan penjualan pupuk bersubsidi untuk petani di Situbondo sesuai aturan.
"Tapi, jika ditemukan kios melakukan penimbunan pupuk bersubsidi, kemungkinan bukan sanksi administrasi, tapi bisa diproses hukum," tegas Kajari Nauli Siregar, Sabtu 28 Januari 2023.
Advertisement