Bandara-Pelabuhan di Papua Ditutup 2 Minggu
Bandar Udara Sentani dan pelabuhan di Provinsi Papua ditutup untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19. Penutupan akan berlaku selama dua minggu.
"Rapat Forkompimda Provinsi Papua baru saja selesai, dan hasilnya semua anggota Forkompimda Provinsi Papua dan para bupati serta walikota setuju dan sepakat bahwa, Provinsi Papua menutup bandar udara dan pelabuhan untuk mobilitas manusia selama 14 hari, mulai hari Kamis, 26 Maret 2020 sampai 9 April 2020," ujar Sekda Provinsi Papua, Heri TEA Dosinaen dikutip dari Antaranews.
Penutupan bandara dan pelabuhan itu hanya berlaku pada angkutan orang. Angkutan barang tetap akan berlangsung seperti biasa.
"Sedangkan untuk barang, cargo, dan logistik, tetap berjalan seperti biasa dengan protokol atau pengawasan yang ketat," ujar Heri.
Selain pembatasan orang masuk dari luar Papua, kegiatan perkantoran pemerintah, swasta, maupun BUMN dan BUMD di Papua diliburkan hingga 17 April 2020. Masyarakat diharapkan bekerja dari rumah masing-masing.
Selain itu, Walikota Jayapura Benhur Tommy Mano juga mengeluarkan pengumuman pembatasan untuk pasar, supermarket, hingga rumah makan. Kegiatan sosial yang mengumpulkan banyak orang, ibadah, pengajian juga tidak diperbolehkan.
"Pasar buka jam 6.00-12.00 WIT. Supermarket dan toko juga dibatasi mulai jam 8.00 WIT hingga pukul 20.00 WIT. Kalau ada yang mengatakan pasar tutup itu hoaks, yang benar ada pembatasan," demikian keterangan yang disampaikan Wakil Walikota Jayapura, Rustam Saru.
Menurut General Manager Angkasapura Bandar Udara Sentani, Antonius Widyo Praptono, penutupan bandar udara Sentani tertuang dalam surat dari Angkasapura Bandar Udara Sentani Nomor: AP.I. 378/OP/02.01/2020/GM-DJJ.B perihal penutupan penerbangan Bandar Udara Sentani, Jayapura yang dikeluarkan tanggal 25 Maret 2020.