Bandara Juanda Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Losbter ke Singapura
Ribuan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp3,2 miliar berhasil digagalkan petugas Bandara Internasional Juanda Surabaya ketika hendak terbang ke Singapura.
Komandan Lanudal Bandara Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan, ribuan BBL tersebut akan dikirim ke Singapura menggunakan Scoot Air TR 613 dengan tujuan Surabaya-Singapura melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda.
"Bandara Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan BBL ilegal. Dengan jumlah total BBL sebanyak 30.911 ekor, senilai Rp 3.291.900.000," ucap Heru di Terminal 2 Bandara Juanda, Selasa, 17 Mei 2022.
Masih dikatakan Heru, penggagalan ini berawal dari informasi Intelijen, bahwa akan ada pengiriman baby lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Kamis, 12 Mei 2022, melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda Surabaya.
Menanggapi informasi tersebut, para petugas langsung memperketat pengawasan di Area Keberangkatan Internasional Bandara Juanda yang dilakukan oleh Satgas Pam Bandara Juanda bersama dengan pihak Bea Cukai serta pihak terkait lainnya.
"Kemudian petugas mencurigai penumpang berinisial ST (49) warga Sidoarjo, beserta barang bawaannya berupa koper dan tas ransel, yang merupakan target operasi penyelundupan BBL. ST merupakan penumpang pesawat Scoot Air TR 263 tujuan Surabaya-Singapura," bebernya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 41 kantong BBL dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong disembunyikan di dalam tas ransel. Seluruh BBL tersebut tanpa disertai dokumen resmi.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya 1, jumlah total BBL ilegal itu sebanyak 30.911 ekor. Dengan rincian 8 kantong plastik BBL jenis Mutiara. Masing-masing kantong berisi 502 ekor, sehingga totalnya 4.016 ekor.
Kemudian 13 kantong plastik BBL jenis pasir, masing-masing plastik berisi 715 ekor. Dengan jumlah total 9.295 ekor. Sebanyak 20 kantong plastik besar masing-masing berisi 880 ekor BBL, jumlahnya 17.600 ekor.
Upaya pengiriman BBL diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp5 miliar.
"Barang Bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani dan akan dilaksanakan proses hukum lebih lanjut, sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan," tutup Heru.
Advertisement