Bandara Angkasa Pura II Terapkan Aturan Baru soal PCR
Seluruh Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II sudah menerapkan aturan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Covid-19. Penerapan aturan ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PPDN Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam siaran pers PT. Angkasa Pura II yang diterima Ngopibareng.id dijelaskan, sesuai SE Kemenhub Nomor 21 tahun 2022, setiap penumpang pesawat dengan rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Bagi penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
President Director Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara di bawah pengelolaan Angka Pura II telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2022.v“AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022,” ujarnya dalam siaran pers.
Dia menambahkan, seluruh bandara Angkasa Pura II telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation).v“Sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi COVID-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” jelasnya.
Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21 tahun 2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
VP of Corporate Communication Angkasa Pura II, Hufron Kurniadi, menambahkan protokol kesehatan di seluruh bandara Angkasa Pura II tetap dijalankan dengan ketat. Pelaksanaannya dilakukan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah. “Dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” jelas Hufron Kurniadi.
Dia menambahkan seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di seluruh bandara AP II telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21 tahun 2022. "Personel dan staf bandara AP II juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022," pungkasnya.