Bandar Togel Hongkong Ditangkap Polisi
Petugas Kepolisian menangkap seorang bandar judi Togel Hongkong di Kampung Pondok Benda RT 03/04, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa malam.
Akibat ulah tersangka Ramli Yusuf alias Ending, 55 tahun, warga yang tinggal di wilayah selatan Bekasi mengaku resah dengan aksinya tersebut.
Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu mengatakan, terungkapnya kasus perjudian itu berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aksi tersangka.
"Karena ada informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian," katanya.
Saat penyelidikan, petugas mendapatkan informasi kalau tersangka kerap menawarkan dan menjual kupon judi toto gelap (togel) kepada warga sekitar. Petugas melakukan penelusuran dan mendapati tersangka sedang berada di teras depan rumahnya sedang merekap nomor togel ke dalam buku.
Kemudian petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa buku tulis bertuliskan tiara maxi dan satu buah pulpen merek Standard warna hitam.
Lalu empat lembar potongan kertas kecil bertuliskan nomor pasangan togel, dua lembar potongan kertas kecil bertuliskan nomor pasangan togel serta uang tunai senilai Rp309.000.
Saat dimintai keterangan petugas, tersangka mengaku sudah menjadi seorang bandar togel sejak lama. Kini tersangka meringkuk di Mapolsek Jatiasih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka Ramli dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(an/ar)
Advertisement