Bandar Sabu-sabu Diciduk, Operasi di Gudang Osowilangun Surabaya
Unit Reskrim Polsek Genteng, Surabaya, menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu. Ia beroperasi di kawasan pergudangan Jalan Osowilangun. Pelaku mengaku baru beroperasi dua bulan.
Kanitreskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan peredaran narkoba di kawasan pergudangan Osowilangun.
“Ada informasi masyarakat terkait adanya seorang laki mengedarkan sabu di sekitaran gudang Jalan Osowilangun,” kata Sutrisno, Sabtu, 19 November 2022.
Mendapatkan informasi tersebut, sejumlah anggota dari Unit Reskrim Polsek Genteng diterjunkan ke lokasi. Kemudian, mereka langsung mencari pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan.
Tak lama, kata Sutrisno, petugas menangkap pria berinisial, EFD, warga Kalitengah, Lamongan. Selain itu, anggota kepolisian juga melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika di dalam bungkus rokok di dalamnya berisi tiga paket sabu-sabu siap edar dan satu bendel kecil plastik klip,” jelasnya.
Pelaku membagi narkotika seberat 1,54 gram menjadi tiga poket, yakni 0.49 gram, 0.51 gram, 0.54 gram. Tersangka memasukkan barang bukti itu ke dalam tempat rokok untuk mengelabui petugas.
“Tersangka sudah dua bulan ini mengedarkan sabu-sabu dengan cara membeli ke orang lain bernama STR yang saat ini dalam pengejaran, di sekitar Terminal Osowilangun, kemudian di ecer lagi,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan Pasal 114 ayat 1 UU RI no 15 taun 2009 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 15 tahun 2009. Ini memuat tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Tersangka berikut barang buktinya sudah dibawa Polsek Genteng guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tutup Sutrisno.