Bandar Sabu-sabu di Bulak Banteng Surabaya Dikelabui Polisi
Polrestabes Surabaya menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Bulak Banteng. Saat penangkapan, tersangka tidak mengetahui jika yang mendatangi rumahnya adalah polisi yang menyamar.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengedar narkoba berinisial MS. Ia sudah menjadi terget operasi (TO). Namun, tersangka beberapa kali berhasil melarikan diri.
Daniel menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka tinggal di Jalan Bulak Banteng. Mendapatkan informasi tersebut, sejumlah anggota diterjunkan ke lokasi.
"Kami terima informasi dan lakukan penyelidikan. Karena terkenal licin kami siapkan petugas yang menyamar untuk menjadi pembeli," kata Daniel, Sabtu, 19 November 2022.
Pelaku berusia 45 tahun itu pun hanya bisa pasrah saat petugas kepolisian menemukan rumahnya. Selain menangkap, petugas juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku.
“Kami menemukan dua belas poket klip Sabu siap edar. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Mapolrestabes Surabaya bersama barang bukti,” jelas Daniel.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ADI. Saat ini, petugas tengah melakukan pendalaman untuk mengejarnya.
“Tersangka MS membeli dari ADI dengan harga 900 ribu rupiah per gram. MS beli sebanyak 10 gram, dengan total seluruhnya 9 juta rupiah, degan maksud dan tujuan untuk dijual lagi,” ucapnya.
Selain sabu-sabu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu timbangan elektrik, dua bandel klip kosong, satu sekop plastik, serta satu dompet hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) atau 132 (1) atau 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.