Bandar Sabu di Jember Dibekuk, Simpan Sabu 1,03 Kg di Atap Rumah
Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu akhirnya tidak berkutik di tangan polisi. Ia berhasil ditangkap di rumahnya, di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang. Diketahui tersangka berinisial RA. Pria 27 tahun ini warga Perum Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates. Pelaku lainnya ialah AM. Pria 56 tahun ini warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.
Persembunyian mereka terungkap setelah polisi berhasil menangkap pengedar berinisial NK, di Utara Alun-alun Jember.
“Ini merupakan hasil ungkap tanggal 30 Mei 2022. Tersangka sudah lama menjadi target operasi, namun mereka sangat licin dan sulit ditangkap,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers Selasa, 07 Mei 2022.
Selain itu, anggota Satresnarkoba Polres Jember berhasil menangkap seorang perempuan berinisial NK, Senin, 30 Mei 2022 pukul 18.00 WIB. Ia ditangkap saat sedang menunggu pembeli di mini market sebelah utara Alun-alun Jember.
Kepada petugas NK mengaku, sabu-sabu yang hendak diedarkan itu didapat dari temannya berinisial AM. Saat itu juga polisi mendatangi rumah AM. Saat awal melakukan penggerebekan, AM masih berbelit-belit. Polisi membutuhkan waktu yang cukup lama untuk membuat AM mengakui perbuatannya.
AM baru mau mengaku setelah polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,03 kg. Sabu seberat itu ditemukan di atas atap rumah AM.
“Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu-sabu di atap rumah. Petugas membutuhkan waktu hampir satu hari untuk menemukan barang bukti itu,” tambah Hery.
Tersangka AM berbisnis sabu-sabu ternyata tidak sendirian. Ia dibantu oleh tersangka RA yang tinggal satu rumah dengan AM. Polisi sekaligus menangkap tersangka RA.
Kedua tersangka mengaku sudah bertahun-tahun berbisnis sabu-sabu. Bahkan dia sudah memiliki kurir khusus sehingga sudah bisa disebut bandar. Tidak hanya mengedarkan di Jember, kedua tersangka merupakan bandar yang mengedarkan sabu-sabu ke wilayah tapal kuda. Mulai Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Situbondo hingga Probolinggo.
“Tersangka menjual sabu-sabu 1,5 juta rupiah per satu gram. Masih kita dalami dari mana tersangka mendapatkan barang itu,” lanjut Hery.
Hery memastikan pihaknya akan melakukan pengembangan, baik ke atas maupun ke bawah. Hery mengatakan pihaknya sudah mengetahui beberapa identitas yang diduga sebagai pengedar di bawah tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Tersangka terancam 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Advertisement