Bandar Narkoba Ditangkap, Akui Beli Narkoba Lewat Medsos
Seorang pria berinisial NJA asal Surabaya ditangkap polisi. Pasalnya tersangka kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja dan sabu.
Dari pengakuannya, membeli barang haram tersebut dari salah satu bandar melalui media sosial yakni Instagram.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, tersangka warga Jalan Gembong, Surabaya ditangkap saat berada di warung kopi di Jalan Pawiyatan.
"Tersangka NJA, 30 tahun, sering melakukan transaksi ganja di Jalan Pawiyatan, Kecamatan Bubutan," kata Daniel, kepada media, Selasa, 2 Mei 2023.
Oleh karena itu, Daniel memerintahkan anggotanya untuk melakukan penggeladahan. Petugas pun menemukan barang bukti sebuah plastik berisi daun, batang dan biji ganja seberat 62 gram.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti narkotika lainya di rumahnya yang berada di wilayah Balas Klumprik, Desa Dukuh Gempol, Kecamatan Lakarsantri.
"Anggota kembali menemukan tiga bungkus narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 341 gram, 4,91 gram, 4,45 gram. Dan 10 paket plastik kecil dengan berat total 1,98 gram," jelasnya.
Lebih lanjut, pelaku juga mengaku membeli ganja dan sabu tersebut, dari sebuah akun Instagram. Kemudian, dia mengambil kedua barang haram itu di kawasan Perumahan Sawojajar, Malang.
"Mengakunya (pelaku) baru kali ini beli (ganja dan sabu), (pemilik akun Instagram) masih didalami lagi," ujar dia.
Atas perbuatannya, NJA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau. Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.