Bandar Narkoba dan Curanmor Asal Sidoarjo, Ajak Anak Saat Operasi
Bandar narkoba sekaligus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curamor), Faruk Efendi, warga Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, tenyata sempat mengajak anaknya ketika beroperasi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, hal itu terungkap ketika Satresnarkoba, melakukan penangkapan kepada bandar tersebut beberapa waktu lalu. "(Selain sabu dan pil ekstasi) pelaku juga menyimpan dua kunci T, dan tujuh anak kunci T," kata Mirzal, Selasa, 21 Februari 2023.
Selain itu, kata Mirzal, anggota kepolisian juga mengamankan barang bukti lain, yang diduga kendaraan hasil pencurian. Yakni berupa, sepeda motor bermerk Honda CBR, dan Honda Beat.
"Untuk barang bukti curanmor dari pengembangan rekan Jatanras ada di Jatanras, ada motor Honda CBR yang dipakai sama anaknya, honda Beat dipakai sama istrinya," ucapnya.
Saat diinterogasi, tersangka yang berusia 43 tahun itu akhirnya mengaku, selain menjadi pengedar, dia juga melakukan curanmor di berbagai lokasi berbeda, yakni wilayah Surabaya dan Sidoarjo. "Ada tujuh TKP (tempat kejadian perkara) atau LP (laporan) yang sudah masuk sebagian wilayah hukum Polresta Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya," jelasnya.
Mirzal mengungkapkan, ketika dimintai keterangan pelaku tidak bisa mengelak atas dugaan pencurian. Sebab, aksinya bersama anaknya yang masih SMP terekam kamera CCTV. "Untuk anaknya terlibat diajak metik (mencuri) saat di TKP Dukuh kupang ada CCTV, sudah diamankan Jatanras," ujar dia.
“Untuk tersangka FE masih ditangani Sat Resnarkoba karena dia diduga bandar narkoba dan ditemukan barang bukti. Untuk si anak, sudah di Bapas karena masih di bawah umur," tambah Mirzal.
Atas perbutan, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.